Wakapolresta memperlihatkan baramg bukti kasus pembumuhan pemilik toko bangunan. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sakim Fadillah (29), terdakwa kasus pembunuhan pemilik toko bangunan UD Maju Djaya Gemilang, Selasa (5/5) menjalani sidang tuntutan. Dalam sidang virtual itu, JPU I Made Santiawan dalam sidang secara virtual menjelaskan, terdakwa Sakim Fadillah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Yakni dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yakni bos UD Maju Djaya Gemilang, Senawati Candra. Jaksa di hadapan majelis hakim pimpinan I Made Pasek menjerat terdakwa Sakim Fadillah dengan Pasal 338 KUHP. “Menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa Sakim Fadillah dengan pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” tuntut JPU Santiawan.

Baca juga:  Dukun Diduga Bunuh Pemilik Toko Bangunan, Ini Sebabnya

Terungkap dalam persidangan, Sakim membunuh Senawati dilatar belakangi karena alasan sakit hati. Peristiwa itu terjadi pada 5 Februari 2020 sekitar pukul 11.30 di rumah korban di Jalan Ahmad Yani Utara Gang Merpati, Peguyangan, Denpasar.

Peristiwa itu terjadi saat terdakwa datang ke rumah korban dengan dalih mencari salah satu anak korban bernama Andy. Terdakwa mengajak Andy untuk bermain gantangan ayam. Singkat cerita, di rumah tersebut Andy minta izin beli rokok, sedangkan terdakwa mengaku mau kencing.

Baca juga:  Bawa Kokain, Dua Warga Australia Ditangkap

Saat itulah terdakwa Sakim Fadillah mengaku teringat dengan kata-kata kasar korban. Sehingga terdakwa mengambil batu dan langsung menghajar kepala korban yang saat itu duduk di teras. Korban sempat mengaduh, lalu bergegas ke kamarnya dan rebahan.

Terdakwa belum puas, dan mencari korban ke kamarnya. Di sana korban kembali dihajar menggunakan batu. Namun korban masih bisa bangun, lalu dijambak oleh pelaku, serta dicekik, hingga korban tersungkur ke lantai. Masih belum puas, terdakwa lalu mengambil botol parfum lalu dipakai memukul korban kembali, lalu mencekik korban.

Baca juga:  Pembunuh Pemilik Toko Bangunan Divonis 13 Tahun

Karena korban masih hidup, maka pelaku kembali mengambil batu dan memukul kepala korban. Dan setelah korban tak berdaya bersimbah darah, pelaku mencuci botol dan batu itu, lalu dia pergi ke kos terdakwa, dengan dibonceng anak korban.

Anak korban saat itu belum tahu bahwa ibunya dibunuh. Bahkan saat balik, anak korban juga belum tahu. Andy tahu ibunya bersimbah darah setelah ditelepon adiknya, Kevin. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *