SINGARAJA, BALIPOST.com – Tersangka kasus pencurian KM (27) ditangkap polisi setelah mencuri HP. Tersangka mencuri HP milik korban AAJ (25) alamat Kelurahan Banjar Tegal, Kecamatan Buleleng.

Kasat Reskrim AKP Vicky Tri Haryanto seizin Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa Kamis (30/4) mengatakan, sebelum tersangka ditangkap, pihaknya menerima laporan korban yang kehilangan HP dan sebuah tas pinggang. Korban melaporkan kejadian itu pada 8 April 2020 yang lalu sekitar pukul 15.00 WITA.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan ciri-ciri tersangka dan barang bukti. Polisi mendapat informasi kalau, tersangka akan kembali beraksi.

Baca juga:  Jaksa Bagikan 56.137 Paket Sembako

Polisi lantas melakukan penangkapan. Saat akan ditangkap, tersangka mencoba kabur. Polisi terpaksa menembak kaki pelaku.

Dari penangkapan ini, polisi juga mendapatkan keterangan kalau rekannya MLN (15) ikut dalam aksi pencurian ini. Tersangka yang masih di bawah umur ini ditangkap setelah membantu tersangka KM ketika menyatroni rumah korban. “Dari laporan korban dan pengumpulan keterangan di lapangan, kita tangkap yang bersangkutan dan satu temanya di bawah umur. Tersangka sempat melawan petugas, sehingga kami melakukan tindakan terukur untuk melumpuhkan tersangka saat ditangkap,” katanya.

Baca juga:  UU RI Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Provinsi Bali Diberlakukan, Penanda Bali Era Baru

Menurut Vicky Tri Haryanto, tersangka melakukan aksinya dengan menyasar rumah kosong. Pertama tersangka KM meloncat tembok pagar rumah yang diincarnya.

Sementara tersangka MLN mengawasi situasi di depan rumah. Dengan menggunakan alat khusus, tersangka mencongkel jendela lantas masuk ke dalam rumah.

Di dalam rumah tersangka mengambil HP dan sebuah tas pinggang. Setelah beraksi, tersangka kabur bersama temannya yang masih di bawah umur. “Awalnya bermain dan melihat situasi rumah kosong, sehingga timbul niat mencuri ke dalam rumah korban,” jelasnya.

Baca juga:  Mengaku Pecalang Lakukan Pungli, Diamankan Polisi

Selain itu, tersangka sendiri mengakui telah melakukan pencurian dengan modus yang sama di 2013 dan 2017. Dari dua kasus itu tersangka selain menyasar rumah kosong, juga mengambil kotak amal di masjid dan kotak “genah sesari” di salah satu pura. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *