penjara
Ilustrasi

DENPASAR, BALIPOST.com – Pasangan kekasih Andik Ferlani (32) dan Oktarina Margiani (23), Kamis (16/4) mulai diadili di PN Denpasar. Mereka diadili dalam kasus perantara jual beli narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan ekstasi.

Jaksa Ida Bagus Putu Swadharma Diputra mengatakan sekali tempel, sejoli ini menerima upah Rp 50 ribu.
Dalam kasus ini, jaksa menghadirkan perkara ini atas terdakwa yang menguasai sabu-sabu 39,45 gram, ekstasi 8,30 gram, dan ganja 9,12 gram.

Baca juga:  Sindikat Narkoba Jaringan Medan-Bali Divonis Belasan Tahun Penjara

“Setiap bulan terdakwa mendapat kiriman 10 gram sabu,” ucap JPU Swadharma.

Terdakwa mengaku mendapatka ganja dari seseorang yang bernama Jordi. Andik ditangkap 27 November 2019 puku 22.20 di kamar kos milik Oktarini di Jalan Malboro, Gang 6, Pemecutan.

Setelah digeledah, di dalam kamar kos milik Oktarina ditemukan bong, satu bendel plastik klip, dan 14 paket klip berisi kristal bening sabu-sabu, 26 butir ekstasi.

Baca juga:  Penempel Sabu Divonis Belasan Tahun dan Denda 1 M

Penggeledahan dilanjutkan ke kamar kos Andik di Pondok Kemuning, Panjer, Denpasar Selatan. Di sana ditemukan tas kain hitam berisi satu plastik klip berisi kritsal bening, satu plastik klip berisi daun dan biji batang kering, dua timbangan elektrik. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *