Suasana di Lapas Karangasem. (BP/Istimewa)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Puluhan narapidana (napi) yang menghuni Lapas Kelas II B Karangasem mendapatkan asimilasi pada Selasa (7/4). Asimilasi puluhan napi itu guna mengantisipasi penyebaran COVID-19.

Kepala Lapas Karangasem Jaka Prihatin yang ditemui, Selasa (7/4), mengungkapkan, napi yang diberikan asimilasi sebanyak 39 orang. Dasar asimilasi ini sesuai Peraturan Menkumham nomor 10 tahun 2020 terkait dengan pencegahan penyebaran COVID-19. Dalam peraturan tersebut dinyatakan, kapasitas rutan yang rata-rata overload, menjadi pertimbangan, membebaskan tahanan dengan syarat tertentu.

Baca juga:  Lakalantas Maut di Jalur Nongan-Bangli, Sopir Minibus Ditetapkan Tersangka

“Asimilasi dilakukan tiga gelombang. Untuk gelombang pertama pada 1 April lalu, yang membebaskan 7 napi, gelombang kedua pada 3 April lalu yang membebaskan 20 napi dan terakhir pada hari ini sebanyak 12 napi. Napi yang diberikan asimilasi rata-rata terlibat kasus asusila,” ucapnya.

Jaka menambahkan, tidak hanya dengan mengurangi kapasitas lapas, dalam upaya untuk menjaga kesehatan para napi yang ada di Lapas Karangasem, pihaknya mewajibkan tiap napi untuk berolah raga di bawah sinar matahari pagi

Baca juga:  Cegah Meluasnya COVID-19, Segini Jumlah Narapidana di Bali yang Dibebaskan

“Kita juga mendatangkan petugas kesehatan untuk memberi sosialisasi perihal virus Corona, menyediakan wastafel serta mengimbau seluruh napi untuk rajin mencuci tangan. Untuk napi yang kondisinya sakit khususnya demam, juga langsung dilakukan pemeriksaan,” katanya. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN