Kasatpol PP Denpasar Dewa Anom Sayoga. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Satpol PP Kota Denpasar membubarkan kerumunan warga yang sedang  melaksanakan senam kebugaran di sebuah studio senam, Jumat (3/4). Pembubaran ini dilakukan karena pemilik studio senam di bilangan Jalan Tukad Bilok itu masih beroperasi saat adanya instruksi physical dan social distancing mencegah meluasnya penyebaran COVID-19.

Pembubaran ini dilakukan untuk menekan terjadinya penyebaran Virus Corona (Covid-19) yang sangat membahayakan dan mencemaskan seluruh masyarakat. “Kami  wajib mengingatkan menegur yang kurang disiplin melaksanakan social distancing-nya itu,” ungkap Kasatpol PP Kota Denpasar  Dewa Gede Anom Sayoga saat dikonfirmasi Sabtu (4/4).

Baca juga:  Di Denbar, PKL dan Parkir Motor di Trotoar Ditertibkan

Lebih lanjut ia mengatakan, pembubaran ini dilakukan karena pihaknya  mendapat laporan dari masyarakat bahwa studio senam itu selalu ramai pengunjung. Sehingga tidak ada sosial dan physical distancing. Bahkan  suara musiknya sangat keras sehingga masyarakat sekitarnya merasa sangat terganggu.

Pihaknya juga melakukan sosialisasi untuk menekan penyebaran COVID-19 harus melakukan physical distancing. Agar tidak terulang lagi, pihaknya melakukan tindakan awal yakni pemanggilan pemilik studio sekaligus memeriksa kelengkapan izinnya. “Untuk pemeriksaan secara lebih lanjut akan dilakukan pada Senin (6/4) oleh penyelidik. Jika ada pelanggaran dan tidak memiliki izin maka akan diproses lebih lanjut serta bisa di Sidang Tipiring,’” ungkap Sayoga. (Asmara Putera/balipost)

Baca juga:  Tak Kapok Lakukan Pelanggaran, Dua Pengamen dan Badut Dikenai Denda Ratusan Ribu
BAGIKAN