Petugas imigrasi berada di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly, sudah menerbitkan Permenkumham RI No.11 Tahun 2020, tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Atas keluarnya Permenkumham RI tertanggal 31 Maret itu, semua petugas keimigrasian melakukannya tak terkecuali Imigrasi Ngurah Rai.

Seiring merebaknya wabah COVID-19 dan diberlakukannya lockdown di sejumlah negara, jumlah warga negara asing (WNA) yang datang ke Bali juga mengalami penurunan. Bahkan, jumlah WNA yang tiba di Bali hampir mencapai titik nol.

Baca juga:  Evaluasi Operasional Bandara Ngurah Rai akan Dilakukan Setiap 6 Jam

Terbukti, selama sehari, yakni dari 2 April 2020 pukul 00.00 WITA hingga Pukul 23.59 WITA, menurut Humas Kemenkumham Bali, Putu Surya Dharma, Jumat (3/4), kedatangan warga negara asing (WNA) yang masuk lewat Bandara Ngurah Rai hanya satu. Itu karena dia masuk dalam kategori yang diperbolehkan masuk sebagaimana Permenkumham No. 11 tahun 2020 yang berlaku sejak 2 April 2020. Di antaranya yang boleh masuk adalah pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap, Visa Diplomatik, Visa Dinas yang bersifat diplomatik.

Baca juga:  Sulinggih Sebut Ini Maknanya, Pura Terbakar saat "Blood Moon"

Namun, dilihat dari data laporan lalu lintas penerbangan per negara kemarin, tercatat ada 494 orang masuk melalui Bandara Internasional Ngurah Rai. Sedangkan yang keluar sebanyak 898 orang. Jadi, total perlintasan per negara di Bandara Ngurah Rai ada sebanyak 1.392 orang.

Dikatakan Surya Dharma, WNA yang dicatat tersebut di dalamnya juga dihitung kru pesawat. “Kedatangan orang asing itu, termasuk crew pesawat,” tandas Surya. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Polisi Gemboskan Ban Kendaraan Salah Parkir di Ubud
BAGIKAN