Suasana penyeberangan di Sanur beberapa waktu yang lalu. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sebanyak 34 operator fastboat di Sanur yang melayani penyeberangan Sanur-Nusa Penida, mulai terpengaruh dengan wabah COVID-19. Sebagian besar operator itu pun memutuskan menutup sementara operasionalnya.

Dari data yang dimiliki balipost.com, sebayak 29 operator tidak beroperasi mulai dari 26 – 31 Maret. Operator tersebut diantaranya The Tanis Lembongan Express, Angel Bilabong/ Prasi Sentana, Maruti Express, Glory Express, dan Sri Rejeki Express. Kemudian ada Caspla Bali, Dwi Manunggal, Marlin Lembongan Cruiser, Scoot, Starfish Pearl, Nusa Jaya Fast Cruise, Crown Fast Cruise, Kebo Iwa Express, Idola Express, dan The Angkal, Mola –mola Express.

Baca juga:  Pungli Sopir Truk ODOL, Polda OTT Pegawai Jembatan Timbang Cekik

Selain itu, operator Segening, Yamuna Express, D’Star Fast Cruise, El Rey Fast Cruise, Sanjaya, Thamarind Express, Rayfish Fast Cruise, Mushroom Paradise/Lembongan, Sanur Express, Mushroom Paradise/Penida, Gogun Express, Oceana/Sea Horse, dan Ganesa Express juga tidak beroperasi. Sedangkan operator yang masih buka namun melihat situasi di lapangan yaitu Dream Beach Eexpress, Arthamas Express, D’Camel, dan Semabu Hill. Satu operator yaitu Ria Wisata/boat barang hanya berangkat pada 28 Maret.

Baca juga:  Pohon Tiba-tiba Tumbang, 4 Orang Jadi Korban

KSOP Kelas Dua Benoa Wilayah Kerja (Wilker) Sanur  I Gusti Agus P. Sudharma, Jumat (27/3) mengatakan, saat ini hanya empat operator yang buka. Operator ini khususnya melayani arus balik Nyepi.

Untuk menjalankan imbauan dari Gubernur Bali, Wayan Koster, sampai 30 Maret, ia mengatakan sudah sekitar 90 persen operator menutup penyeberangan dari dan ke Nusa Penida dan Nusa Lembongan. Sedangkan untuk supply sembako, pada Sabtu (28/3) akan diberangkatkan 1 boat niaga. “Kita sudah koordinasi kepada ownernya untuk menjamin supply ke Nusa Lembongan dan Nusa Penida,” ujarnya.

Baca juga:  Atasi Krisis Air, Wabup Kembang Cek Pembangunan Sumur Bor

Sesuai dengan imbauan dari pemerintah, apabila tidak ada kepentingan yang cukup mendesak atau yang bersifat urgent, ia meminta masyarakat tinggal di rumah. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN