Aparat melakukan patroli. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Warga Bali mesti terus menjaga diri agar tak terpapar virus Corona. Keselamatan nyawa warga Bali menjadi prioritas agar tak seperti Jakarta yang semakin meningkat jumlah pasien positif COVID-19.

Untuk itu, kalangan kampus meminta agar anggota TNI dan Polri dikerahkan memantau warga Bali agar konsekuen melakukan isolasi secara mandiri. Hal itu diungkapkan Rektor Unmas Denpasar Dr. Drs. I Made Sukamerta, M.Pd., Rektor Dwijendra University, Dr. I Gede Sedana, MMA., dan Rektor IKIP PGRI Bali Dr. I Made Suarta, S.H., M.Hum., Senin (23/3).

Made Sukamerta mengungkapkan, saat ini warga Bali masih belum serius melakukan isolasi diri secara mandiri yakni berada di rumah. Masih ada yang melakukan pertemuan dalam jumlah banyak, kumpul-kumpul bahkan memborong sembako.

Baca juga:  Gubernur Dukung Sosialisasi "Nangun Sat  Kerthi Loka Bali"

Ini yang dia sebut gerakan bersama alias bersatu mencegah virus Corona masih belum maksimal. Di sinilah, kata dia, perlunya gerakan bersama dan TNI /Polri perlu melakukan montoring menghalau masyarakat yang kedapatan melanggar SE Gubernur dan Instruksi Presiden.

Rektor Dwijendra University Dr. Gede Sedana menilai sangat perlu semua kekuatan TNI dan Polri dikerahkan guna mengedukasi masyarakat yang gagal paham terhadap ajakan tinggal di rumah dan melakukan social distancing. Penanganan dan pecegahan virus Corona ini harus dilakukan secara bersama-sama seluruh lapisan masyarakat.

Baca juga:  Sidak, Ditemukan Puluhan Duktang Belum Divaksinasi

Ibaratnya sebuah sistem, jika salah satu subsistem yang tak bergerak atau satu subsistem terganggu, maka sistem itu akan menjadi tidak seimbang. Oleh karena itu TNI/Polri termasuk peran perguruan tinggi perlu bergerak menghindari warga berkerumun serta melakukan isolasi mandiri.

Anggota Polri dikatakan Rektor IKIP PGRI Bali Dr. I Made Suarta, perlu mengambil tindakan tegas jika ingin warga Bali terhindar dari bahaya Corona. Hal ini sudah diperkuat oleh Maklumat Kapolri No : Mak/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona.

Baca juga:  Kasus Harian Nasional Masih Tambah Enam Ribuan

Maklumat ini berisi imbauan kepada masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, keramaian dan tak melakukan pembelian secara berlebihan.

Pada poin tiga ditegaskan bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Tinggal sekarang diperlukan dukungan anggota TNI/Polri untuk memantau situasi dan kondisi di lapangan. Jika masih ditemukan kerumunan segera ditindak biar semua warga Bali selamat,” tegasnya. (Sueca/balipost)

BAGIKAN