Petugas imigrasi melakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap penumpang warga negara asing (WNA) yang baru tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Rabu (5/2/2020). (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sepanjang memenuhi syarat, dan tidak ada riwayat perjalanan ke Tiongkok, pembatasan kedatangan warga negara asing, khususnya ke Bali akan dilakukan sesuai prosedural. Termasuk, delapan negara yang diusulkan tidak diizinkan ke Indonesia, atau transit sekalipun.

“Penanganan orang asing biasa-biasa saja, sama seperti wisatawan lainnya yang datang ke Bali,” jelas Kakanwil Kemenkumham Bali, Sutrisno, Kamis (19/3).

Dikatakan, sepanjang turis itu tidak mengunjungi atau transit selama 14 hari, misalnya ke Tiongkok, Italia, Korea Selatan, Iran, mereka boleh masuk asal memenuhi syarat dan visa dimaksud. Berdasarkan data yang diterima Bali Post, kedatangan penumpang WNA dari 1 Maret hingga 17 Maret, dari 173 negara sebanyak 160.298 orang asing (OA) yang datang ke Bali.

Baca juga:  Nataru, Pos Terpadu Bandara Ngurah Rai Mulai Digelar

Melalui Bandara Ngurah Rai sebanyak 159.273 dan dari Pelabuhan Benoa sebanyak 1.025. Sedangkan yang meninggalkan Bali, atau data keberangkatan angkanya lebih banyak.

Jumlahnya mencapai 187.226 orang dari 177 negara. Lewat Bandara Ngurah Rai 186.828, sisanya lewat Pelabuhan Benoa sebanyak 398 orang.

Sementara wisatawan yang ditolak masuk Bali masih di angka 117 orang yang berasal dari 38 negara. Untuk pemberian izin tinggal dalam keadaan terpaksa berjumlah 1.461, yang hampir sebagian besar dari Tiongkok. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Bali Pulau Kecil dan Terbatas SDM, Perlu Dikelola Baik Agar Berkelanjutan
BAGIKAN