Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi saat menghadiri pembukaan Bali Democracy Forum (BDF), Kamis (6/12/2018) di BNDCC, Nusa Dua. (BP/dok)

JAKARTA, BALIPOST.com – Wabah COVID-19 yang meluas ke sejumlah negara, terutama di Eropa membuat Indonesia meningkatkan jumlah negara yang dilarang masuk atau transit.

Dikutip dari Antara, pemerintah lewat Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, Selasa (17/3) mengumumkan ada 8 negara yang masuk dalam kebijakan terbaru sebagai upaya mencegah meluasnya penyebaran COVID-19 di Indonesia. Larangan masuk/transit ke Indonesia diberlakukan untuk pendatang yang dalam waktu 14 hari terakhir berkunjung ke Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss, dan Inggris.

Baca juga:  Sasaran Vaksinasi Anak Capai 49.550 Orang, Ditargetkan Tuntas Juli

Selain kebijakan tersebut, kebijakan khusus yang menyangkut beberapa negara seperti China dan Korea Selatan, terutama Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do, masih diberlakukan.

Kebijakan tambahan pemerintah terkait perlintasan orang dari dan ke Indonesia itu diumumkan oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi melalui rekaman video, Selasa.

Kecuali pendatang dari negara-negara tersebut, semua pendatang diwajibkan mengisi dan menyerahkan Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card) kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan sebelum ketibaan di pintu masuk bandara internasional Indonesia

Baca juga:  Pengambilan Sampel Gas Puncak Gunung Agung Dengan Drone Terkendala Cuaca

Jika dari riwayat perjalanan menunjukkan bahwa dalam 14 hari terakhir yang bersangkutan pernah berkunjung ke negara-negara tersebut, maka yang bersangkutan dapat ditolak masuk ke Indonesia.

Bagi WNI yang berkunjung ke negara-negara tersebut, akan dilakukan pemeriksaan tambahan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setiba di Tanah Air. Apabila pemeriksaan tambahan menemukan gejala awal COVID-19 maka individu yang bersangkutan akan diobservasi pada fasilitas pemerintah selama 14 hari.

Baca juga:  Pembuang Limbah Diganjar Denda Rp 1 Juta

Kebijakan tambahan ini akan mulai berlaku pada hari Jumat, 20 Maret 2020 pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan. (kmb/balipost)

BAGIKAN