Alit Wiraputra menunjukkan bukti baru sebelum dilimpahkan, Selasa (20/5). (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Mahkamah Agung (MA) melalui Ketua Majelis Hakim, Prof. Dr. Surya Jaya, dalam perkara kasasi perizinan reklamasi Pelabuhan Benoa, dengan terdakwa (kini terpidana) mantan Ketua Kadin Bali AA Alit Wiraputra, menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar. Dan dalam putusan di MA, hakim dengan tegas menolak kasasi terdakwa Alit Wiraputra.

Sehingga dia tetap dihukum selama tiga tahun penjara, sebagaimana putusan di PT. “Dengan ditolaknya kasasi Gung Alit, dan dikuatkanya putusan PT, maka yang bersangkutan tetap dihukum tiga tahun,” jelas Kasipidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta, Selasa (10/3).

Baca juga:  Soal PKPU Eks Koruptor Tak Bisa Nyalon Legislatif, Ini Saran KPU

Sebelumnya, majelis hakim PN Denpasar menghukum Alit Wiraputra dengan pidana penjara selama dua tahun. Gung Alit banding. Di PT, hukuman Gung Alit naik menjadi tiga tahun penjara. Alit Wiraputra mengajukan upaya hukum kasasi.

Kuasa hukum Gung Alit sebelumnya menegaskan, bahwa kasus itu tidak berdiri sendiri.
Ada beberapa nama lain seperti Putu Sandoz Prawirottama anak eks Gubernur Bali Mangku Pastika, ada Candra Wijaya dan Putu Jayantara, yang disebut menerima dana dari investor. “Kenapa hanya klien kami yang dipidana. Seharusnya pasal yang digunakan secara bersama sama, bukan hanya klien kami yang disalahkan sementara yang lainnya tidak jadi tersangka,” ujar Tedy Raharjo, kala mengajukan kasasi.

Baca juga:  Ketua Kadin Bali "Bernyanyi," Sebut 3 Orang Kecipratan Dana Proyek Pelabuhan Benoa

Beberapa waktu lalu, usai sidang di PN Denpasar, Gung Alit menyatakan bahwa perkara yang begitu besar ini tidak akan terungkap dengan gamblang jika tiga tokoh kunci tidak dihadirkan okeh jaksa sebagai saksi. Siapa mereka? “Ya, Pak Mangku Pastika sebagai gubernur. Cok Pemayun dan Lihadnyana yang mengambil dokumen tersebut. Ini tiga tokoh yang mestinya dihadirkan. Selain itu juga ada delapan saksi tidak dihadirka jaksa,” tandas Agung Alit Wiraputra, usai menjalani sidang kala itu.

Baca juga:  Ditantang, PLN Buka Harga Jual Listrik di Bali

Sementara dalam dakwan jaksa disebut secara gamblang aliran dana investor itu. Gung Alit Wiraputra menikmati Rp 2,1 miliar lebih. Sandoz Rp 8,3 miliar, Candra Wijaya Rp 4,6 miliar dan Jayantara Rp 1,1 miliar.

Dalam sidang beberapa waktu lalu, Sandoz tidak membantah menerima dana tersebut. Namun menurutnya, itu adalah dana yang diterima atas jasanya sebagai konsultan nonformal. (Miasa/balipost)

BAGIKAN