Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Ruddi Setiawan menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus narkoba di Mako Polresta Denpasar, Senin (2/3). (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali kembali mengungkap kasus besar, Kamis (27/2) lalu. Dua kasus yang diungkap yaitu tersangka M. Toriq (31) dengan barang bukti 690 gram (6,90 ons) sabu-sabu (SS) dan Andrew Ivan Dolan (53) asal Selandia Baru dengan barang bukti 0,51 gram SS.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Ruddi Setiawan, Senin (2/3), mengatakan, tersangka Toriq dibekuk di Jalan Karangsari, Kedonganan, Kuta, Badung. Sementara Andrew dibekuk di Jalan Patih Jelantik, Legian, Kuta. Kasus ini diungkap tim dipimpin Kanit I Satresnarkoba Iptu Putu Budiartama.

Baca juga:  KUHP Tidak Berlaku untuk Pelaksanaan Kemerdekaan Pers

Penangkapan tersangka Andrew berawal dari adanya informasi masyarakat yang kerap membeli narkoba. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di kamar kos-kosan pelaku dan petugas menemukan barang bukti satu paket SS berat bersih 0,51 gram dalam kamar tempat menginap.

Saat diinterogasi, pelaku barang bukti tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang yang namanya tidak dikenal. “Pelaku berperan sebagai pemakai. Dia menerangkan alasanya mengonsumsi sabu untuk menghilangkan stres,” tegas Kombes Ruddi. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Rafael Alun Ditetapkan Tersangka TPPU
BAGIKAN