Kapolres Gianyar AKBP Dewa Made Adnyana. (BP/nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Polres Gianyar masih mendalami kasus dugaan pencemaran nama baik Bupati Gianyar I Made Mahayastra. Namun, pelaku asal Desa Taro, Kecamatan Tegalalang, I Wayan Suwena, diberikan penangguhan dengan alasan kemanusiaan.

”Karena pelaku punya istri, dua anak. Pak bupati juga sudah menerima maafnya. Mau tak mau, meskipun prosesnya tetap berlanjut, pelaku diberikan penangguhan,” ujar Kapolres Gianyar AKBP Dewa Made Adnyana beberapa hari lalu.

Baca juga:  Waria Residivis Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Menurutnya, kasus Suwena ini bukan dilepas. Hal lain yang menjadi pertimbangan polisi adalah alamat pelaku jelas dan tidak akan melarikan diri. Pelaku pun sudah menyadari kesalahannya.

Polisi juga mempertimbangkan istri pelaku yang mengajukan penangguhan dan kondisi keluarganya. Setelah mengkaji berbagai pertimbangan akhirnya polisi memberikan penangguhan. “Bukan subjektif. Kami lihat berbagai pertimbangan makanya punya kebijakan menangguhkan,” terangnya.

Kapolres Gianyar menegaskan, kasus ini prosesnya tetap berjalan, bahkan akan sampai P21 di Kejaksaan Negeri Gianyar. (Manik Astajaya/balipost)

Baca juga:  Tangani Sejumlah Korupsi, Kejati Bali Sampaikan Dua Perkembangan Terbaru
BAGIKAN