Tujuh dari delapan tersangka kepemilikan ganja kering dan ekstrak dilimpahkan ke Kejari Jembrana. Satu tersangka depresi sehingga harus dilayar ke Rumah Sakit Jiwa di Bangli. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Satu dari delapan tersangka kasus ganja ekstrak yang diungkap jajaran Satnarkoba Polres Jembrana dikirim ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bali di Bangli. Tersangka I Gede Juliada Negara (31) asal Desa Dangintukadaya itu mengalami depresi berat sehingga harus mendapatkan penanganan khusus.

Hal tersebut diketahui saat pelimpahan berkas dan tersangka kasus dengan barang bukti 1,9 kilogram ganja tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Jumat (31/1).

Baca juga:  Menteri Erick Sebut RS Kanker Terbaik Dunia akan Buka di Bali

“Kami sudah terima surat keterangan dari dokter bahwa tersangka mengalami depresi,” ujar Kasi Pidum Gede Gatot Hariawan. Juliada mengalami depresi sejak akhir 2019 lalu dan selanjutnya menjalani pengobatan.

Tersangka selama menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Negara, tersangka sering berbicara sendiri. Karena mengalami depresi, berkasnya dipisah dan belum pelimpahan tahap II. Proses hukum akan dilanjutkan setelah tersangka sehat.

Tujuh tersangka lainnya yang merupakan lintas provinsi yakni Muhammad Diansah (20), Richard Wahyu Pradyantono (21), Petrus Ridanto Busono Raharjo (42), I Gede Dody Suhendra (37), Muhamad Ali Nurdin (27), Mahmul Arbiansyah Gulton (20) dan I Ketut Anugraha (49) diserahkan oleh penyidik ke Jaksa untuk proses selanjutnya. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  Sidang Oknum Perbekel Plaga Dikebut
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *