GIANYAR, BALIPOST.com – Tiga pelaku spesialis pencurian sapi dibekuk pada Selasa (21/1). Para pelaku Rizal (33), Nurul Hadi (37) dan Miftah Fauzi (35).

Informasi dihimpun aksi pencurian sapi yang dilakukan para pelaku terjadi sejak 2017 hingga 2019. Aksi pencurian sapi milik petani itu terjadi di lima tempat berbeda, namun masih di seputaran Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati.

Kala itu diketahui para pelaku mencuri sapi dengan membawa truk. Kejadian ini lantas dilaporkan ke Mapolsek Sukawati.

Baca juga:  Polisi Amankan Pencuri Kayu Jati

Menerima laporan ini Unit Reskrim Polsek Sukawati langsung menyelidiki, dengan mengumpulkan alat bukti hingga pemeriksaan saksi. Sampai akhirnya polisi mendapat info pelaku ada di seputaran Klungkung dan Jembrana.

Akhirnya polisi meringkus tiga pelaku yakni Rizal, Nurul Hadi dan Miftah Fauzi. Penangkapan itu polisi juga mengamankan satu buah sapi, tiga patok besi dan satu unit truk Nopol P 9496 EA yang digunakan para pelaku untuk mencuri. “Mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman Tujuh tahun penjara,” ucap Kanit Reskrim Polsek Sukawati Iptu IGN Jaya Winangun dikonfirmasi. (Manik Astajaya/balipost)

Baca juga:  Curi HP Lintas Kabupaten, Pasutri Ditangkap
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *