Kehilangan dana desa
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali hingga Senin (20/1) pagi sudah mengajukan 115 Surat Perintah Membayar (SPM) dana desa adat Rp 300 juta. Sementara berkas persyaratan yang masuk untuk diverifikasi sudah mencapai 800 lebih dari 1493 desa adat.

“Yang 115 itu sudah kita ajukan. Jadi sudah berbentuk Surat Perintah Membayar. Itu diajukan ke BPKAD untuk segera dicairkan, diterbitkan SP2D. Nah, kalau itu sudah terjadi, desa adat tinggal ngambil saja uangnya di Bank BPD,” ujar Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra usai mengikuti rapat kerja dengan Komisi IV DPRD Bali di gedung dewan, Senin (20/1).

Baca juga:  Tingkatkan Derajat Kesehatan Krama Bali, SIK-KBS Diatur dalam Perda Ini

Menurut Kartika, jumlah SPM yang diterbitkan akan terus bertambah. Terlebih setelah persyaratan selesai diverifikasi, pihaknya hanya tinggal menyelesaikan administrasi untuk pengajuan ke BPKAD. “Nanti sore bisa bertambah lagi,” imbuhnya.

Sejak Senin (13/1) lalu, Dinas PMA Provinsi Bali telah melaksanakan tahapan verifikasi persyaratan pencairan bantuan untuk desa adat masing-masing Rp 300 juta. Proses verifikasi yang dibagi per kabupaten/kota ini akan berlangsung hingga 29 Januari mendatang.

Baca juga:  Gubernur Koster Tepati Janji ke Desa Adat

Para Jero Bendesa mesti memenuhi empat syarat seperti yang sudah ditentukan dalam buku petunjuk teknis pengelolaan keuangan daerah. Diantaranya, rencana keuangan tahunan desa adat, surat pernyataan kedudukan Petengen dari Bendesa Adat, fotocopy rekening atas nama desa adat di bank BPD Bali, serta fotocopy KTP elektronik Bendesa dan Petengen.

Kartika menjelaskan, verifikasi dilakukan untuk memastikan semua persyaratan sudah benar. Setelah itu, barulah bisa dilakukan proses pencairan dana desa adat oleh BPKAD Provinsi Bali. Tahapan-tahapan pencairan sebelumnya sudah disosialisasikan oleh Majelis Desa Adat provinsi hingga kecamatan kepada seluruh desa adat di Bali. Buku petunjuk teknis juga sudah dilampiri dengan contoh-contoh persyaratan. “Kalau ada Jero Bendesa yang membawa persyaratannya lantas kemudian masih ada kekurangan yang perlu diperbaiki, tim kami di dinas itu sudah langsung memperbaiki,” jelasnya. (Rindra Devita/balipost)

Baca juga:  Dana Desa Adat untuk Penanganan COVID-19 Juga dari APBD
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *