Gusti Arya Wedakarna saat hadir di Geria Bhujangga pada acara Perkumpulan Pasraman Indonesia (PPI) di Denpasar. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tokoh Hindu Indonesia yang berani berbicara apa adanya, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna MWS III, hadir menjadi pembicara di Geria Bhujangga dan Pasraman Bhuana Dharma Shanti Sesetan, Denpasar atas perkenan Yang Disucikan Ida Resi Bhujangga Waisnawa Putra Sara Shri Satya Jyoti. Dalam acara yang juga dihadiri Wali Kota Denpasar dan ratusan rohaniwan Hindu, dalam kesempatan berbeda, Shri Gusti Wedakarna menyampaikan dua hal yang dirasa revolusioner yakni harapan agar lembaga PHDI menerbitkan aturan teknis terkait syarat lahirnya seorang pemangku (pinandita) dan pedoman status kepemangkuan.

Fungsinya agar ke depan Hindu Indonesia memiliki database tentang rohaniwan Hindu. Tujuannya selain menjaga kesucian Bali, juga untuk peningkatan kesejahteraan para pemangku di Bali.

Baca juga:  Serius Tangani Sampah, Bupati Mahayastra Resmikan Fasilitas Pengelolaan Sampah Skala Desa

“Dari pengamatan saya selama ini, banyak pihak menyalahgunakan gelar pemangku, serta banyak juga rohaniwan Hindu yang belum pantas menjadi pemangku tapi sampun memada-mada menjadi pemangku. Ini tidak patut, karena setahu saya pemangku itu harus diakui oleh institusi Pura Dadia, Pura Tri Khayangan Desa Adat atau juga pura yang berstatus Pura Khayangan Jagat,” ungkap AWK yang juga Presiden The Hindu Center of Indonesia ini.

Baca juga:  Kampung Mandiri di Desa Bongkasa Pertiwi

Hal senada ia ungkapkan juga saat hadir di undangan Festival Perkumpulan Pasraman Indonesia (PPI) di Kertalangu, Denpasar. Pada acara tersebut AWK memberikan pandangan terhadap pasraman di Bali yang masih minim mendapatkan bantuan pemerintah pusat. “Keberadaan Pasraman Hindu tidak boleh kalah dengan keberadaan dan eksistensi pesantren. Mari contoh kenapa pesantren di Indonesia ini banyak yang hebat–hebat? Karena manajemennya rapi dan sudah punya legal standing yang jelas. Data nama pasraman, alamat yang jelas dan juga program jelas, termasuk apakah sudah ada legal standing-nya atau belum,” ujarnya. (Adv/balipost)

Baca juga:  Pengwil PDGI Bali Keluarkan SE dan Protap Pelayanan Pandemi COVID-19
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *