BPJS
BPJS Kesehatan. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penyesuaian tarif BPJS per 1 Januari 2020 akan sepenuhnya menjadi tanggungan dari pemerintah daerah. Bantuan pemerintah pusat atas penyesuaian tarif sejak Agustus 2019, hanya dilakukan hingga Desember 2019.

Untuk itu, Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota harus menyiapkan dana iuran PBI daerah JKN-KBS mulai Januari 2020.  Pembengkakan biaya yang harus di tanggung akibat kenaikan premi ini menjadikan Pemerintah Provinsi Bali tidak mencapai UHC (Universal Health Coverage).

Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Bali,  dr. Ketut Suarjaya mengatakan hal itu, disela penyerapan aspirasi bidang BPJS kesehatan oleh anggota DPD RI Anak Agung Gde Agung, Kamis (26/12). Menurut Suarjaya, kenaikan tarif BPJS Kesehatan di tahun 2020 membuat Bali kelimpungan terhadap penyesuaian harga dari 23 ribu per bulan menjadi 42 ribu perbulan per orang untuk premi PBI untuk kelas III.

Baca juga:  BPJS Kesehatan Cegah Potensi Kecurangan Verifikasi Klaim RS

Kepesertaan yang didaftarkan oleh pemprov 1,4 juta jadi membengkak luar biasa. “Inilah buah simalakama,” katanya.

Suarjaya menjelaskan, dulu tahun 2019 anggaran yang diusulkan untuk pendaftaran penduduk kurang lebih 495 miliar. Sekarang dengan meningkatnya premi penerima bantuan iuran (PBI) pembayaran BPJS menjadi Rp 788 miliar lebih. “Kami sudah sampaikan ke DPR RI dan Kemenkes agar Provinsi yang rajin agar mendapatkan reward,” katanya.

Baca juga:  Gandeng BPJS Kesehatan, Unwar Berikan Kepastian Jamkes bagi Seluruh Mahasiswa

Di 2020, untuk PBI BPJS telah ditetapkan sebesar Rp 165.609.768.240.  Sedangkan untuk dana sharing ke kabupaten dan kota sebesar Rp 180.243.599.760, untuk tujuh kabupaten dan kota. Sedangkan dua kabupaten, Badung dan Gianyar tidak meminta dana sharing untuk PBI BPJS.

Untuk dana sharing ini didaftarkan langsung oleh kabupaten/kota. Sehingga untuk pencapaian UHC mencapai 95 persen agar diupayakan oleh masing–masing kabupaten/kota.

Selain pembiayaan PBI untuk BPJS, di 2020 juga ada penganggaran untuk manfaat tambahan JKN-KBS. Diantaranya, pelayanan kesehatan tradisional komplementer di puskesmas, pelayanan ambulance gawat darurat, pelayanan transportasi jenazah antarkab/kota, penanganan keluhan terintegrasi dan visum et repertum, terapi hiperbarik dan informasi kesehatan.

Baca juga:  Berbagai Strategi Disiapkan, Jaga PAD di Masa Pandemi COVID-19

Sementara itu, anggota DPD RI Anak Agung Gde Agung mendorong 790 ribu jiwa agar di lakukan PBI ke pemerintah pusat. Ini sebagai reward karena cakupan kepersertaan BPJS selama ini mencapai 100 persen. (Agung Dharmada/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *