AWK meninjau situs pra-Majapahit Ganesha Gimbal. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Menindaklanjuti aspirasi umat Hindu Indonesia terkait temuan patung Ganesha Gimbal di Desa Bangsri, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa III akhirnya turun ke lapangan untuk meninjau langsung situs langka yang sudah ditemukan sejak tahun 2017 itu. Tapi belum mendapatkan penanganan sebagaimana mestinya. Didampingi Direktur The Hindu Center Of East Java, PHDI Jawa Timur, PHDI Madiun Magetan, Pejabat Balai Pelestari Cagar Budaya (BPCP) Trowulan Jawa Timur, Senator Arya Wedakarna (AWK) diterima Hj. Nanik Endang Ruskmiartini, M.Pd. (Wakil Bupati Magetan) di Kantor Bupati.

Dalam agenda rapat kerja, Senator DPD-RI menyampaikan harapannya agar Pemerintah Kabupaten Magetan segera melindungi situs dimaksud sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk adanya kewenangan pengelolaan kawasan situs sejarah yang berskala daerah oleh pemerintah kabupaten. “Sesuai dengan UU Cagar Budaya No.11/2010, temuan situs cagar budaya termasuk yang dulunya memiliki fungsi keagamaan bisa mendapatkan perlindungan negara. Ini konsekuensi dari situs/candi menjadi living monument sesuai UU ini. Magetan adalah kabupaten yang sudah memiliki dua contoh penataan, revitalisasi candi dengan sangat baik, yakni Candi Simbatan (Dewi Sri) dan Candi Sadon (Reog) yang ditata dengan baik,” ungkap Senator AWK.

Baca juga:  Siswa SMA Negeri 4 Denpasar Raih Predikat Gold Dalam Ajang Penganugerahan AHM Best Student 2020

Dalam kunjungan ke lokasi, Senator AWK didampingi Drs. Venly Tomy Ncholas (Kadisparbud Magetan). Senator AWK mendapatkan penjelasan langsung dari Andi M. Said (BPCP) Trowulan terkait dengan proses ekskavasi termasuk penataan kawasan yang bisa dikerjasamakan oleh Pemkab Magetan dengan BPCB serta desa setempat, termasuk adanya posisi patung yang seharusnya sebagaimana pakem-pakem yang ada.

“Tadi di lapangan sudah dijelaskan terkait dengan rencana kerja usai situs ini didata. Artinya Pemkab Magetan harus segera menetapkan kawasan ini sebagai situs dengan SK Bupati. Setelah itu dibuat rencana kerja sama dengan pemilik lahan serta pemberdayaan desa untuk pengelolaan. Secara landscape, kawasan ini sudah sangat mendukung dan tidak perlu ditata berlebihan karena sudah baik. Tinggal dibuka akses masuk dan parkir untuk menunjang pariwisata sejarah dan wisata spiritual,” kata Gusti Wedakarna yang juga President The Hindu Center Of Indonesia ini. (Adv/balipost)

Baca juga:  Bupati Suwirta Launching Pasar Gotong Royong Krama Bali
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *