MANGUPURA, BALIPOST.com – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, melakukan translokasi Orang utan (Pongo abelii). Orang utan itu dikirim ke Pusat Rehabilitasi Orang utan Sumatra yakni Sumatran Orang utan Conservation Programme (SOCP) Sibolangit, Sumatera Utara (Sumut) sesuai dengan sebaran alaminya, Senin (16/12).

Penentuan tujuan translokasi dan pelepasliaran, didasarkan pada hasil uji DNA di Laboratorium Genetika Molekuler, Puslit Biologi-LIPI, Bogor. Dari hasil uji DNA tersebut dengan kesimpulan bahwa sampel orang utan tersebut teridentifikasi sebagai spesies Pongo abelii (Orang utan sumatera) dan telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal KSDAE. “Dari sisi hukum status satwa telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) berdasarkan keputusan dari Pengadilan Negeri Denpasar,” kata Kepala Balai KSDA Bali, Dr. R Agus Budi Santoso, S.Hut., MT.

Baca juga:  AP I Layani Jutaan Penumpang di Maret 2023, Ini 3 Besar Bandaranya

Menurut Agus, Translokasi dilakukan menggunakan moda transportasi udara, yaitu berkerjasama dengan maskapai Sriwijaya Air. Keberangkatan dilakukan pada pukul 00.15 Wita dengan nomor penerbangan DPS-CGK SJ 261 dan penerbangan Ianjutan CGK KNO SJ 010 dan diperkirakan tiba di Medan pada 17 Desember 2019 pukul 07.20 WIB. “Selama perjalanan satwa akan didampingi oleh petugas Balai KSDA Bali, dokter hewan/tenaga medis dan perawat satwa yang menangani selama ini,” terangnya.

Satwa ini diangkut dengan menggunakan kandang angkut/transpor yang terbuat dari gabungan logam dan kayu dengan ukuran dan ventilasi cukup sesuai standar animal welfare sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019 tentang Spesifnkasi Teknis Kandang Transpor dan Kandang Transit Satwa Liar.

Baca juga:  Ke Danau Toba? Ada Pesta Akbar Festival Bunga dan Buah 2017

Dijelaskannya, Orang utan “Bonbon” ini merupakan satwa sitaan upaya penyelundupan yang berhasil digagalkan oleh Airport Security Screening (AVSEC) Ngurah Rai pada 22 Maret 2019. Satwa ini disita dari salah seorang penumpang berkewarganegaraan Rusia a.n. Zhestkov Andrei.

Upaya penyelundupannya terdeteksi di pre screening X-Ray No. 3 Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar. Orang Utan dengan jenis kelamin jantan tersebut dimasukkan kedalam keranjang rotan dan dimasukkan Iagi dalam koper.

Baca juga:  Kasus Dugaan Pelecehan, Laporan JDA Ditolak Polda

Pada saat pemeriksaan, Orang utan dalam kondisi tidur. “Saat itu, selain Orang utan, juga ditemukan satwa lain yaitu 2 ekor tokek dan 5 ekor kadal,” bebernya.

Berdasarkan pemeriksaan tiket dan informasi dari tersangka diketahui bahwa Orang utan tersebut akan diselundupkan ke Vladivostok, Rusia. Pengakuan pelaku, orang utan ini didapat dari seorang temannya yang berkebangsaan Rusia yang tinggal di Bali.

Lebih Ianjut bahwa orang utan didapat dari Jawa yang dibeli dengan harga 3.000 Dolar AS. Atas perbuatannya, Pengadilan Negeri Denpasar menvonis tersangka dengan hukuman selama 1 tahun penjara dan denda Rp 10.000.000. (Yudi Karnaedi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *