Kasi Pidsus Kejari Jembrana menerima pelimpahan tahap II kasus korupsi dana santunan kematian dengan tersangka I Komang Budiarta yang merupakan oknum kaling di Gilimanuk. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Tim Tipidkor Polres Jembrana yang dipimpin Kanit Tipidkor Ipda Ketut Suasnawa mendatangi Kejari Jembrana membawa sejumlah berkas dan tersangka I Komang Budiarta asal Gilimanuk yang merupakan mantan kepala lingkungan (kaling), Kamis (12/12). Pelimpahan tahap II kasus korupsi santunan kematian ini diterima Kejari Jembrana Seksi Pidana Khusus (Pidsus).

Kasi Pidsus Kejari Jembrana Ivan Praditya Putra seizin Kajari Jembrana Nur Elina Sari menyatakan, berkas sudah lengkap dan jaksa menerima pelimpahan tahap II dari Tipidkor Polres Jembrana itu. “Tersangka kami tahan untuk mempercepat proses dan tidak melarikan diri. Target kami minggu depan dilimpahkan (ke Pengadilan Tipikor),” katanya.

Baca juga:  Ugal-ugalan di Jalan, Sepeda Motor Remaja Asing Ditahan

Kejari juga menunjuk tujuh orang JPU untuk menangani kasus korupsi yang menjerat mantan kaling tersebut. Budiarta merupakan tersangka keempat dari rentetan kasus korupsi santunan kematian fiktif ini.

Modus yang dilakukan hampir sama dengan terpidana lainnya yang sudah lebih dahulu menjalani hukuman. Tersangka bersekongkel dengan petugas verifikasi dari Dinas Sosial Jembrana Indah Suryaningsih (sudah divonis bersalah) membuat permohonan santunan kematian fiktif. Bantuan dari Pemkab Jembrana untuk orang meninggal dinikmati sendiri oleh tersangka. Beberapa yang diajukan merupakan data orang yang sudah pernah dimohonkan.

Dari tindakannya itu, tersangka mendapatkan Rp 1,5 juta per permohonan. Budiarta menerima bagian Rp 500 ribu, sedangkan petugas verifikasi mendapat Rp 1 juta. Dalam beberapa permohonan, tersangka memperoleh Rp 799 ribu. Ulah tersangka menyebabkan kerugian negara Rp 22 juta lebih.

Baca juga:  Pelimpahan Tahap II, Tersangka Arik Diserahkan ke Kejaksaan

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 2 ayat 1, subsider pasal 3 subsider pasal 4, subsider pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Selama proses penyidikan, tersangka tidak ditahan. Namun, pada pelimpahan tahap II, tersangka ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Negara.

Dalam berkas tersebut juga ada dua oknum kaling lainnya di Kelurahan Gilimanuk yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni NLS dan Tm. Kedua tersangka ini masih tahap pemberkasan oleh penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Jembrana.

Baca juga:  Seratusan Personel Gabungan Amankan Sidang Jerinx

Sebelumnya, tiga terdakwa sudah ditahan masing-masing Indah Suryaningsih (oknum PNS) serta dua oknum Klian Dinas, I Gede Astawa dan I Dewa Ketut Artawan. Ketiganya divonis bersalah. Dari penghitungan oleh BPKP perwakilan Bali, total kerugian negara dari korupsi oknum PNS dan oknum kepala kewilayahan ini Rp 452.500.000. Kejari Jembrana sudah menerima pengembalian uang kerugian negara dan denda Rp 371 juta dari Indah. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *