Ketua BPK RI, Dr. Agung Firman Sampurna, S.E.,M.Si., didampingi narasumber Prof. Dr. H. Supandi. S.H. M.Hum, yang merupakan Ketua Kamar Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim masih berbeda pendapat soal gugatan terhadap Lapora Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Mereka ada yang menerima gugatan atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) hasil LHP BPK, ada juga majelis hakim yang menyatakan bahwa hasil pemeriksaan BPK masih ranah Tata Usaha Negara (TUN) sehingga yang berhak mengadili adalah Pengadilan TUN (PTUN). Untuk memperdalam PMH oleh badan atau pejabat pemerintah ini, BPK RI, Kamis (12/12) menggelar Forum Diskusi Group (FGD) di BPK RI Perwakilan Bali. FGD itu dibuka langsung Ketua BPK RI, Dr. Agung Firman Sampurna, S.E., M.Si.

Hadir sebagai narasumber utama adalah Prof. Dr. H. Supandi. S.H. M.Hum, yang merupakan Ketua Kamar Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. Selain itu hadir Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, advokat dan praktisi hukum lainnya.

Baca juga:  Impor Psikotropika, Turis Inggris Dituntut 2,5 Tahun

Ketua BPK RI, Agung Firman Sampurna menjelaskan bahwa yang difokuskan pada pemahaman tentang PMH oleh BPK maupun pelaksana BPK dalam tugasnya memeriksa dan mengelola keuangan negara. Dijelaskan, keberatan atas LHP BPK RI dapat dilakukan melalui mekanisme tindak lanjut hasil pemeriksaan serta melalui gugatan di pengadilan. “Perlu didiskusikan apakah tahapan mekanisme tindak lanjut LHP harus dilakukan jika terdapat keberatan atas hasil pemeriksaan BPK. Dan apakah gugatan LHP BPK merupakan gugatan prematur, jika tidak didahului dengan pengajuan keberatan dalam tindak lanjut pemeriksaan?” tandas Agung Firman Sampurna.

Baca juga:  Dinas PMPTSPTK Jembrana Menangkan Gugatan PTUN

Yang jelas, lanjut dia, selama 2016 hingga 2019, sudah ada 26 gugatan terhadap BPK yang terdiri dari 18 gugatan perdata dan 8 gugatan TUN. Nah, dalam Peraturan MA (Perma) No. 2 tahun 2019, Pasal 2 ayat 1, menyatakan perkara PMH oleh badan atau pejabat pemerintah merupakan kewenangan PTUN.

Prof Dr. H. Supandi, yang merupakan Ketua Kamar Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa rekomendasi BPK tidaklah main-main. Itu dilakukan lahir batin. “Itu temuan profesional dan untuk mengaudit temuan kerugian keuangan negara, agar negara tidak dirugikan,” jelasnya.

Baca juga:  Pengangkatan Suhartoyo Sebagai Ketua MK Digugat ke PTUN

Dalam pelaksanaan LHP BPK, jika ada dilakukan oleh oknum, pihak yang merasa dirugikan bisa menyampaikan ke atasan si pemeriksa. “Jika ada ketidakpuasan, mestinya ajukan keberatan ke atasan,” ujarnya.

Namun jika tidak ada titik temu, baru bisa ajukan gugatan ke PTUN. “Jika ada PMH yang dilakukan pejabat, kewenangan ada di PTUN,” tegasnya. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *