oknum
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pria asal Pematangsiantar, Sumatera Utara, terdakwa Bertua Ambarita, diadili dalam kasus narkoba di PN Denpasar akhir pekan lalu. Jaksa Ni Komang Swastini mendakwa pria 37 tahun itu atas keterlibatan ganja seberat 14,96 gram netto.

Awalnya polisi menerima informasi dari masyarakat. Atas berbagai keterangan, terdakwa akhirnya ditangkap pada 1 Oktober 2019 sekitar pukul 19.30 Wita di depan sebuah warung di Jalan Pararaton, Abianbase, Kuta, Badung.

Baca juga:  Denpasar Kembali Tambah Korban Jiwa, Belasan Kasus COVID-19 Baru Juga Masih Dilaporkan

Saat dilakukan pengeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa ditemukan barang berupa plastik klip berisi daun, biji, batang kering ganja yang dibungkus tisu seberat 11,59 gram. Selain itu, di saku celana terdakwa ditemukan bekas pembungkus rokok yang di dalamnya berisi lintingan ganja seberat 3,37 gram netto.

Saat diinterogasi, terdakwa mengaku mendapat barang terlarang itu dengan cara membeli dari seseorang bernama Silaban yang saat ini masih buron dengan harga Rp 400 ribu. “Terdakwa mengambil barang tersebut dari Silaban di warung nasi di Jalan Pararaton,” ungkap JPU.

Baca juga:  Cara Membeli Motor Bekas Yang Aman

Atas perbuatannya itu, Jaksa Swastini mendakwa terdakwa dengan dua Pasal yakni Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 115 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *