Personel Labfor Polda Bali dan Penyidik PPA Satreksrim Polres Buleleng melakukan olah TKP kasus perilaku seks menyimpang yang berujung pencabulan anak di bawah umur, Senin (11/11). (BP/mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Polisi mengumpulkan barang bukti lain di luar keterangan sakti untuk mengungkap modus operandi kasus perilaku seks menyimpang yang berujung persetubuhan anak di bawah umur. Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Bali serta penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Buleleng melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah kos Jalan Sahadewa, Singaraja, Senin (11/11).

Beberapa barang bukti seperti tisu basah bekas dipakai dan seprai yang berisi noda diduga ceceran sperma, disita untuk diuji lebih lanjut. Alat kontrasepi dan tisu magic juga ditemukan di dalam kamar kos. Barang bukti itu tidak disita karena masih utuh alias belum sempat dipakai.

Baca juga:  Kampung Kodok Digerebek, Ratusan Ball Pakaian Impor Bekas Disita

Pantauan di lapangan, personel labfor bersama penyidik mendatangi TKP sekitar pukul 10.00 Wita. Dua tersangka yang merupakan pasangan selingkuh, A.A. Putu Wartayasa (36) dan Ni Made Sri Novi Darmaningsig (29), dihadirkan ke TKP untuk menunjukkan barang bukti.

Saat menuju kamar kos nomor 5 di lantai dua, pelaku Wartayasa yang sehari-hari menjadi tenaga kontrak di Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Sri Novi, guru kontrak di salah satu SMK swasta di Singaraja, hanya tertunduk menyembunyikan muka.

Keduanya kemudian memberi petunjuk kepada polisi terkait kondisi kamar setelah melakukan hubungan seks yang berujung pencabulan terhadap korban anak di bawah umur. Di dalam kamar yang tampak berantakan itu, ditemukan pembungkus tisu basah, tisu magic dan kondom yang masih utuh.

Baca juga:  Diduga Bunuh Diri, Pasutri Lansia Terbakar

Di kamar mandi, polisi menemukan tisu basah bekas dipakai. Lembaran tisu itu berisi noda yang diduga ceceran sperma.

Polisi juga menemukan lembar seprai yang juga bersisi noda dicurigai ceceran sperma. Barang bukti itu diamankan untuk diuji lebih lanjut guna memastikan keterkaitan dengan perbuatan perilaku seks menyimpang dan persetubuhan di bawah umur.

Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Iptu Gede Sumarjaya seizin Kapolres Buleleng AKBP Suratno, S.I.K., menyatakan, olah TKP ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti pendukung lain untuk menyempurnakan berita acara pemeriksaan (BAP). Setelah olah TKP ini, pihaknya masih menunggu konfirmasi terkait hasil uji laboratorium forensik temuan barang bukti.

Baca juga:  Maraknya Kafe Dikeluhkan Warga

Olah TKP yang dilakukan polisi menyita perhatian penghuni kos dan warga lain di sekitar TKP. Mereka tidak menyangka di dalam kamar kos itu terjadi aksi perilaku seks menyimpang yang berujung pencabulan.

Sejak kamar kos tersebut disewa oleh pelaku, penyewa kamar kos lain mengaku belum pernah melihat kedua pelaku. “Setiap hari pintu kamarnya ditutup,” ungkap seorang penghuni kos. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

1 KOMENTAR

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *