Abriyanto Budi Setiono diproses hukum di Polda Bali terkait kasus tanah. (BP/ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus mafia tanah kembali berhasil diungkap oleh Ditreskrimum Polda Bali. Pelakunya adalah Abriyanto Budi Setiono (54), yang ditangkap dan ditahan di Mapolda Bali, Selasa (29/10) lalu. Ia terlibat kasus mafia tanah di wilayah Badung dan kasus narkoba.

“Ya, pelaku ditahan di Polda juga karena kasus narkoba. Pelaku menyuruh memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan sumpah palsu. Dia melanggar Pasal 266 KUHP dan Pasal 242 KUHP junto Pasal 55 KUHP dengan modus mengajukan permohonan SHM pengganti,” ujar Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol. Andi Fairan, Rabu (30/10).

Sebelumnya penyidik telah menetapkan empat tersangka lain, di antaranya Ni Ketut Nigeg dkk. dan sudah dilimpahkan ke Kejati Bali. “Dalam tindak pidana tersebut penyidik menetapkan kembali tersangka tambahan yaitu Abriyanto Budi Setiono,” jelasnya.

Baca juga:  Temuan SK Mutasi Palsu Bertambah

Menurut Kombes Andi, I Made Ripeg menjual tanahnya seluas 30.000 meter persegi dari luas asal 81.850 meter persegi dengan SHM No.9469 tahun 2003. Tanah tersebut dibeli oleh Pande Nyoman Gede Marutha (53) yang beralamat di Jalan Hayam Wuruk, Denpasar. Selanjutnya dibuatkan PPJB No.10 Akta Kuasa No. 11 Tanggal 13 Oktober 2003. “Tanah yang dibeli oleh Pande Marutha telah dipecah atau dibagi menjadi SHM No.9469. Setelah pemecahan diterima dan disimpan oleh Pande Marutha atas dasar jual beli,” katanya.

Sekitar Juli 2013, pelaku menemui Ni Ketut Nigeg, Putu Gede Semadi, Made Surasta dan Ketut Gede Arta (ahli waris dari almarhum I Made Ripeg selaku pemilik tanah). Kepada ahli waris tersebut, pelaku mengatakan data di BPN Badung masih ada tanah tercatat atas nama I Made Ripeg. Ahli waris tersebut mengaku tidak mengetahui masih memiliki tanah itu. Pelaku mendorong para ahli waris memohon SHM pengganti hilang dengan tujuan memancing pihak lain yang menguasai SHM No.9649.

Baca juga:  Dukung Pariwisata, Telkomsel Mudahkan Konektivitas Digital dengan Orbit MiFi

“Pelaku membuat surat pernyataan tanggal 29 Juli 2013 akan bertanggung jawab secara perdata dan pidana bila di kemudian hari timbul permasalahan. Surat kehilangan sertifikat tanah tersebut dilaporkan di Polresta Denpasar,” papar Kombes Andi.

Dalam kasus ini, tersangka Abriyanto berperan menginformasikan kepada ahli waris bahwa ada tanah tercatat atas nama I Made Ripeg di BPN Badung. Menyuruh para ahli waris memohon SHM pengganti, menyiapkan data dan biaya pengurusan SHM pengganti. Selanjutnya menyatakan akan bertanggung jawab secara perdata dan pidana bila timbul masalah dari terbitbnya SHM penggati. Setalah SHM pengganti terbit, tersangka Abriyanto langsung mengambil di BPN. Dia juga mengurus proses turun waris atas nama Ni Ketut Nigeg dkk. Menjual tanah tersebut kepada Ramblas Sastra dan membagikan hasil penjualan kepada ahli waris Rp 15 miliar.

Baca juga:  AS Berikan Tambahan Bantuan Militer Kepada Ukrania

“Kasus ini masih kami dalami sehingga diusut tuntas. Kami mengimbau masyarakat supaya hati-hati jika ingin menjual atau pembeli tanah. Pastikan objek yang akan ditransaksikan aman,” tandas Andi. (Ngurah Kertanegara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *