Pasar Senggol di Lapangan Mudita akan dipindah ke Terminal Loka Crana. (BP/ina)

BANGLI, BALIPOST.com – Puluhan pedagang pasar senggol yang selama ini berjualan di timur dan selatan Lapangan Kapten Mudita Bangli bakal dipindah lagi ke Terminal Loka Crana. Terkait rencana itu, Disperindag pada Rabu (23/10) menggelar pertemuan dengan para pedagang pasar Sengggol untuk membahas rencana pemindahan.

Kepala Disperindag Kabupaten Bangli Nengah Sudibya dikonfirmasi mengatakan, dalam pertemuan yang digelar di kantornya, pihaknya juga mendatangkan pihak Dinas Perhubungan. Mengingat lokasi yang akan ditempati pedagang nanti merupakan terminal yang dikelola Dinas Perhubungan. Dijelaskannya, pemindahan pedagang pasar sengol ke Terminal Loka Crana sudah direncanakan sejak awal.

Baca juga:  Kejar Pendapatan dari Sumber Daya Air, Sungai di Bangli akan Dipasangi ''Watermeter''

Pemindahan direncanakan karena pihaknya selama ini terus menerima masukan dari pedagang, baik pedagang pasar sengol, Pasar Loka Crana dan pengelola pasar yang menginginkan terminal dimanfaatkan sebagai pasar senggol pada sore hingga malam hari. “Mereka berharap senggol bisa dipindah ke terminal, sehingga Pasar Loka Crana bisa buka sampai malam,” ujarnya.

Semua pedagang telah sepakat mengenai pemindahan tersebut. Demikian juga pihak Dishub tidak keberatan dengan rencana pemanfaatan lahan terminal untuk lokasi berjualan.

Baca juga:  Atasi Kelangkaan Elpiji 3 Kilo, Denpasar Gelar Operasi Pasar di Tiap Kecamatan

Namun dengan syarat pedagang berjualan di atas jam 12.00 dan bisa menjaga kebersihan. Sesuai perencanaan, kata Sudibya, yang akan dipindah ke terminal hanya pedagang makanan saja.

Sedangkan pedagang pasar senggol yang berjualan kain, tidak, karena sudah ada di Pasar Loka Crana. “Jumlah pedagang pasar senggol yang akan dipindah ada 29 pedagang,” katanya.

Ditargetkan pemindahan pedagang pasar senggol ke terminal tuntas pada November mendatang. “Rencana pemindahan sesegera mungkin. Sekarang akan dilakukan persiapan, pemasangan kabel-kabel, penerangan. Nanti setelah pindah di sana, pedagang tidak perlu lagi buat atap, hanya tinggal bawa dagangan saja,” imbuhnya. (Dayu Swasrina/balipost)

Baca juga:  Terkait Vonis TPPU, Terdakwa Rhadea Ajukan Banding
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *