Petugas Satpol PP Gianyar I Wayan Nasta (kiri) mengamankan ODGJ beserta cangkul yang sebelumnya disembunyikan. (BP/nik

GIANYAR, BALIPOST.com – Satpol PP Gianyar kembali menerima laporan adanya orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang mengamuk. Kali ini I Made Dolat kerap mengamuk di rumahnya di Desa Manukaya, Kecamatan Tampaksiring. Aksinya itu meresahkan pihak keluarga dan tetangga. Dalam proses pengamanan, petugas harus menyuntikkan obat penenang agar bisa dibawa ke RSJ Bali di Bangli, Senin (7/10).

Anggota Satpol PP Gianyar I Wayan Nasta menerangkan, awalnya pihak keluarga melaporkan kumatnya sakit jiwa Dolat ke RSJ di Bangli. Menerima laporan itu, pihak RSJ langsung datang ke rumah Dolat di Desa Manukaya, Kecamatan Tampaksiring. Hadir pula petugas kesehatan Puskesmas Tampaksiring.

Baca juga:  Coba Perkosa Karyawan Tiara Dewata, Pelaku Diadili

Akan tetapi petugas RSJ yang datang tidak berani menangani, karena bujang 50 tahun itu diketahui sedang di dalam kamar membawa parang dan cangkul. Akhirnya petugas kesehatan melaporkan kejadian itu ke Satpol PP Gianyar. “Kami terjun bersama regu Satpol PP. Kami langsung cari dia di kamarnya,” jelasnya.

Pihak keluarga sudah lama takut dengan ulah Dolat, sebab kerap membawa senjata tajam. Apalagi seisi rumah sudah biasa menjadi sasaran amukan Dolet. Kamarnya pun rusak diamuknya. Nasta yang dikenal spesialis “penjinak” orang gangguan jiwa langsung merayu Dolat. “Waktu saya sampai, dia pakai kalung macam-macam. Saya suruh lepas kalungnya, lalu ajak ke luar kamar,” ungkap Nasta.

Baca juga:  Sedang Liburan di Bali, Pelatih Timnas Jerman Dijadwalkan Bagi Ilmu Karate

Meski ditenangkan oleh Nasta yang juga guru Perisai Diri, Dolat berontak. Apalagi ketika petugas medis mengeluarkan jarum suntik. Petugas Satpol PP kemudian memegangi tangan Dolat. “Lalu dia disuntik. Itu semacam obat penenang,” ujarnya.

Usai disuntik, pihak RSJ lalu memborgol tangan Dolet dan dibawa ke RSJ di Bangli. “Maunya kami antar ke Bangli, tapi petugas RSJ bilang tidak perlu, karena sudah disuntik. Dia akan tertidur di mobil. Apalagi sudah diborgol,” tandas Nasta. (Manik Astajaya/balipost)

Baca juga:  Waria Residivis Dituntut 1,5 Tahun Penjara
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *