Karyawan Perusda Bali di Perkebunan Pulukan mengadu ke DPRD Jembrana. (BP/istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Puluhan karyawan Perusda Bali di unit perkebunan Pulukan, Kecamatan Pekutatan sampai saat ini belum menerima gaji. Akhirnya dua orang perwakilan karyawan Perusda Bali datang ke DPRD Jembrana dan menyampaikan keluhan mereka.

Mereka mengadu terkait permasalahan gaji mereka yang belum dibayarkan selama 2 dua bulan lebih. Perwakilan karyawan yang juga warga lokal Pekutatan, ini sengaja meminta bantuan ke Dewan Jembrana, lantaran dari jajaran pengelola di Unit Perkebunan Pulukan tidak mendapat kepastian waktu pembayaran gaji mereka tersebut. Dua perwakilan karyawan itu, I Gede Miasa dan I Putu Agus Tino.

Mereka diterima Ketua Dewan, Ni Made Sri Sutharmi, bersama anggota Dewan, I Nyoman Sudiasa alias Man Dadab. Dalam pertemuan itu, dinyatakan jika seluruh karyawan Perusda Bali di Unit Perkebunan Pulukan, dihadapkan masalah keterlambatan pembayaran gaji. Bahkan, keterlambatan gaji kali ini, terjadi selama 2 bulan lebih sejak bulan Juli lalu.

Baca juga:  Fokus ke Buah Lokal, Perusda Inisiasi 6 Koperasi

Nyoman Sudiasa (Dadab) mengatakan kalau dari pengelola di Perkebunan Pulukan, mereka hanya diminta bersabar. Namun karyawan juga membutuhkan kepastian. Dikatakan Nyoman Sudiasa, masalah keterlambatan gaji di Unit Perkebunan Pulukan yang dikelola melalui kerjasama dengan PT Citra Indah Praya Lestari (CIPL), itu sudah sering terjadi.

Saat menerima pengaduan sebelumnya, dia pun sudah pernah menjajagi Perusda Bali pada waktu zaman Dirut Perusda Bali, Nyoman Baskara, dan sempat ada janji untuk memperhatikan hak dari para karyawan di Unit Perkebunan Pulukan tersebut. Untuk pengaduan kali ini katanya akan ditindaklanjuti langsung ke Perusda Bali.
Pihaknya ingin menekankan kepada Perusda Bali agar bertanggungjawab. “Jika memang sudah tidak mampu mengelola aset, lebih baik dicarikan solusi,” jelasnya.

Baca juga:  Tak Sekadar Pergub

Pihaknya mengaku khawatir akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan jika tidak disikapi. Apalagi, sudah ada bahasa dari para karyawan yang berencana melakukan aksi demo.

Sementara anggota DPRD Bali Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi, Selasa (10/9) mengatakan menindaklanjuti aspirasi dari karyawan persil Pekutatan ke kantor DPRD Jembrana, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Dirut dan Direktur Keuangan Perusda Provinsi Bali. Perusda Provinsi Bali KSO dengan PT CIPL dan kewajiban pembayaran gaji terhadap 108 karyawan merupakan kewajiban PT CIPL.

Baca juga:  Rutan Negara Deklarasikan Lawan Pungli 

Pihak PT CIPL berjanji akan melakukan pembayaran gaji tanggal 13 September 2019 ini. Menurut Diah pihak CIPL beralasan produksinya tidak mencapai target dan harga karet cenderung turun sehingga merugi.

Perusahaan merugi katanya tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak membayar gaji, Gaji karyawan tidak bisa menjadi tunggakan. “DPRD Provinsi Bali dan Perusda Provinsi siap mengawal hingga tuntas sampai terbayar gaji karyawan yang konon nunggak 2,5 bulan,” jelasnya. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *