Ditpolairud Polda Bali merilis pengungkapan penyelundupan benih lobster. (BP/ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Ditpolairud Polda Bali mengungkap penyelundupan 36.000 ekor benih lobster (benur) mutiara dan 24.000 ekor benur jenis lobster pasir yang nilainya diperkirakan Rp 16,2 miliar. Pelakunya, Eko Rizky Andika (26) asal Buleleng, dan Agus Tri Haryanto (35) asal Jawa Tengah, ditangkap di penginapan di Jalan Bedugul, Sidakarya, Denpasar, Senin (9/9). Satu pelaku masih buron bernisial Ra alias Johan.

Wadir Polairud Polda Bali AKBP Bambang Wiriawan menyampaikan, kasus ini diungkap Tim Unit Lidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali. Berawal dari informasi masyarakat yang diperoleh oleh anggota Intel Ditpolairud bahwa akan ada transaksi benih lobster. Selanjutnya petugas melakukan observasi sepanjang jalan dari Karangasem menuju Denpasar.

Baca juga:  PPATK Hentikan Transaksi 121 Rekening

Saat itu dicurigai mobil Daihatsu Ayla DK 1489 CH di seputaran Padanggalak, Denpasar. Selanjutnya dilakukan pembuntutan hingga mobil tersebut parkir di penginapan di Jalan Bedugul, Denpasar Selatan. “Di dalam mobil, anggota kami menemukan tiga tas berisi 110 kantong plastik yang di dalamnya berisi 36.000 ekor baby lobster jenis mutiara dan 24.000 ekor baby lobster pasir,” ujarnya.

Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui benih lobster tersebut miliknya. Selanjutnya pelaku diamankan ke Kantor Ditpolairud Polda Bali guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Wadir Polair bersama pejabat instansi terkait melaksanakan pelepasliaran benur tersebut ke laut Perairan Serangan menggunakan dua kapal potroli polisi. (Ngurah Kertanegara/balipost)

Baca juga:  Konsumsi Narkoba, Empat Pelaku Dibekuk Polisi
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *