Vonis
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemuda asal Tambora, Jakarta Barat, terdakwa Erwin (23) dibui selama 11 tahun oleh majelis hakim pimpinan Kony Hartanto. Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 9,89 gram.

Dalam perkara ini terdakwa dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika. Di samping hukuman badan, terdakwa Erwin juga diberi hukuman pidana denda sebesar Rp 1 miliar.

Baca juga:  Jumlah Remaja Terlibat Narkoba Meningkat, Ini Penyebabnya

Apabila tidak membayar pidana denda, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan kurungan. Namun demikian, dan pengakuannya baru dua kali melakukan tempelan narkoba, terdakwa menerima putusan yang diajukan hakim.

Apalagi JPU Desak Putu Megawati sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Terdakwa yang tinggal sementara di seputaran Jalan Pendidikan, Denpasar Selatan itu ditangkap polisi saat sedang bersama Hisyam Achmad Andre Anto, di Jalan Pulau Alor Permai, Pendungan, Denpasar Selatan pada Kamis (14/3) sekitar pukul 0.30 Wita.

Baca juga:  Empat Kapal Ikan Ilegal Penyelundup Narkoba akan Ditenggelamkan

Ketika dilakukan pengeledahan terhadap keduanya, petugas tidak menemukan barang bukti ditangan Andre Anto.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, polisi menemukan barang yang digenggam tangan kiri terdakwa berupa satu pengbungkus plattos snack kentang di dalamnya berisi 1 plastik klip berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan sabu seberat 9,62 gram netto.

Rencananya paket sabu itu akan dibagi lagi dalam kemasan plastik klip lalu ditempel lagi sesuai perintah orang yang disebutnya Bos. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Selama 2022, Ini Dua Jenis Perkara Menonjol di PN Denpasar
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *