Satpol PP Badung menurunkan reklame kedaluwarsa lantaran mengotori wajah Kabupaten Badung. (BP/ist)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung menurunkan puluhan reklame kedaluwarsa yang dipasang sepanjang jalan di kabupaten setempat. Reklame kedaluwarsa yang banyak diturunkan merupakan spanduk penerimaan siswa dan baliho ucapan hari raya, baik itu milik organisasi masyarakat (ormas) maupun kepunyaan kalangan politisi.

Kasat Pol PP Badung IGK Suryanegara mengatakan, penurunan reklame kedaluwarsa dilakukan sejak sepekan terakhir secara serentak di enam kecamatan di Badung. Total 46 buah reklame, seperti baliho, spanduk, banner, dan pamflet yang diturunkan dengan perincian 21 buah spanduk, 19 baliho, dan enam banner. “Reklame yang banyak kami turunkan adalah informasi penerimaan siswa baru tahun 2019 serta ucapan hari raya Galungan dan Kuningan,” ujarnya, Selasa (6/8).

Baca juga:  Sidang Perdana Kasus OTT DPMPTSP Gianyar, Peran Polisi Dihilangkan

Menurut pejabat asal Denpasar ini, sikap tegas pemerintah adalah cerminan penegakan aturan yang berlaku sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2001 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum. “Ini untuk menciptakan wajah Kabupaten Badung bersih dan nyaman,” katanya.

Dalam giat penurunan baliho dan spanduk dilibatkan puluhan personel. Petugas yang diterjunkan menyasar enam kecamatan se-Badung. Penurunan paling banyak di Kecamatan Kuta yaitu 14 buah, disusul Kuta Selatan 10, Abiansemal 10, Mengwi 5, Kuta Utara 4 buah, dan Petang 3 buah. ”Tapi ini masih data sementara karena giat masih terus dilakukan untuk menata wajah Badung,” pungkasnya. (Parwata/balipost)

Baca juga:  Izin Tambang untuk Ormas Punya Syarat Ketat
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *