DENPASAR, BALIPOAT.com – Sebagai upaya untuk terus menciptakan tertib adminstrasi dan ketaatan terhadap pajak, Pemkot Denpasar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) gencar mensosialisasikan batas akhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang jatuh pada 31 Agustus mendatang. Pelaksanaan sosialisasi ini penting dilaksanakan guna mewujudkan masyarakat yang taat pajak.

Kabid Pendaftaran, Pendataan dan Penetapan Bapenda Kota Denpasar, Cokorda Gede Parta Sudarsana saat dikonfirmasi Jumat (2/8) menjelaskan bahwa saat ini dari seluruh jumlah Wajib Pajak (WP) di Kota Denpasar, memasuki awal bulan Agustus ini sebanyak 60 persen telah membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Baca juga:  Sejumlah Kebijakan Dongkrak Pendapatan Abaikan Kesejahteraan Petani

Dikatakan, bahwa lonjakan pembayaran biasanya terjadi menjelang penutupan atau hari-hari menjelang batas akhir. Sehingga diharapkan bagi masyarakat untuk membayarkan Pajaknya sebelum batas akhir pembayaran. “Kami himbau kepada masyarakat sebagai wajib pajak untuk memanfaatkan sisa waktu yang ada untuk melunasi PBB,” jelasnya.

Lebih lanjut pihaknya mengatakan bahwa pembayaran tepat waktu dilaksanakan guna menghindari wajib pajak terhadap denda. Hal ini pun dalat dilaksanakan di beberapa loket pembayaran yakni Bank BPD Bali, Kantor Bapenda Kota Denpasar, dan Kantor Pos.

Baca juga:  Triwulan I 2022, Penerimaan Pajak di Bali Capai 26,31 Persen

Sedangkan untuk informasi mengenai PBB dapat diakses langsung via aplikasi IPBB Bapenda Kota Denpasar. “Untuk menghindari denda, bayarlah PBB sebelum tanggal 31 Agustus, sehingga kewajiban Wajib Pajak dapat dilaksanakan dengan baik sebagai bentuk kewajiban guna mendukung pembangunan Kota Denpasar, Pajak Kita untuk Kita,” pungkasnya. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *