Gubernur Koster menggelar rapat koordinasi terkait PPDB SMA/SMK. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran No. 422.1/36200/BPTEKDIK/DISDIK pascapengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK, Jumat (5/7). Surat edaran ini masih terkait dengan optimalisasi daya tampung SMA/SMK negeri.

“Karena begini, masih banyak yang belum tertampung maka kita mengoptimalkan kapasitas yang ada,” ujar Koster ditemui di Sanur, Denpasar, Sabtu (6/7).

Optimalisasi yang dimaksud, lanjut Koster, bisa dengan menambah jumlah siswa dalam satu kelas, dari sekarang 36 menjadi 40. Kemudian, bisa juga menambah ruang kelas baru dan memberlakukan double shift atau kelas sore.

Dengan demikian, anak-anak yang belum tertampung dalam PPDB bisa ditampung dalam tahap optimalisasi ini. “Kalau ternyata memang tidak mampu, ya tentu harus bisa diterima di sekolah swasta,” jelasnya.

Baca juga:  Ini, Modus Komplotan Ganjal Kartu ATM

Koster pun meyakini sekolah swasta yang disebut telah menutup masa pendaftaran akan membuka penerimaan siswa baru lagi. “Pasti akan dibuka lagi lah,” imbuhnya yakin.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Bali I Nyoman Sugawa Korry mengatakan, DPRD Bali mengapresiasi langkah cepat gubernur Bali dalam merespons rekomendasi pimpinan dewan tertanggal 4 Juli. Rekomendasi itu terkait permasalahan dalam PPDB SMA/SMK negeri di Bali.

Sebelumnya, pimpinan dewan telah menugaskan Komisi IV untuk mengundang Kepala Dinas Pendidikan Provinsi untuk mendiskusikan masalah PPDB. Antaralain mengenai masih banyaknya calon peserta didik yang belum tertampung dan berbagai masalah lain yang terjadi.

Baca juga:  PDAM Gianyar akan Naikkan Tarif 80 Persen, Sosialisasi Dimulai Juni

“Dari masukan berbagai pihak, Komisi IV menyampaikan laporan kepada pimpinan DPRD, yang hari itu juga oleh pimpinan DPRD Bali dikirimkan rekomendasi kepada gubernur Bali. Rekomendasi DPRD mendesak gubernur mengoptimalkan daya tampung sekolah,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Sugawa Korry, segera merencanakan pembangunan sekolah SMA/SMK baru di daerah yang masih kurang dan menyiapkan dukungan SDM yang baik serta anggaran yang cukup. Tanggal 5 Juli kemudian direspons gubernur dengan mengeluarkan surat edaran PPDB. “Permendikbud tetap dijadikan acuan, tetapi situasi dan kondisi daerah dalam konteks melaksanakan program wajib belajar 12 tahun tetap dilaksanakan,” jelasnya.

Baca juga:  Parpol Tak Bisa Ubah Nomor Urut Caleg, Kecuali Karena Ini

Melalui surat edaran gubernur, Sugawa Korry berharap SMA/SMK mengoptimalkan penerimaan siswa baru. Di samping optimalisasi penerimaan anak didik baru, DPRD Bali juga berharap sinergitas antara pemprov dan kabupaten/kota memprioritaskan pembangunan sekolah-sekolah baru di daerah-daerah yang masih kurang daya tampungnya.

Diikuti penyiapan SDM, termasuk guru dan dukungan anggaran di tahun anggaran 2020 ini. Pihaknya juga mendukung rencana pemerintah untuk memberikan bantuan BOS daerah bagi sekolah swasta terkait optimalisasi daya tampung.

“Hal ini prioritas karena sejalan dengan perwujudan dari program wajib belajar 12 tahun. Kami di DPRD akan memberikan dukungan sepenuhnya,” tegasnya. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *