Satpol PP Kota Denpasar membongkar papan reklame karena belum berizin. (BP/ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar bersama Tim Yustisi kembali membongkar papan reklame bodong atau tanpa izin. Kali ini petugas menyasar reklame di Jalan Gatot Subroto Timur tepatnya di depan Pertamina.

Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan, Penyuluhan dan Pengawasan Satpol PP Denpasar Gede Sudana, Jumat (28/6), mengatakan, pembongkaran papan reklame ini dilakukan lantaran tidak mengantongi izin dan menutupi struktur bangunan yang mengganggu ketertiban umum. Hal ini membuat wajah kota terlihat semrawut. “Pembongkaran papan reklama ini kami laksanakan karena pemilik belum mengindahkan surat peringatan dan pembinaan yang sudah diberikan sebelumnya,’’ ujarnya.

Baca juga:  APK dan Pencemaran Wajah Kota

Menurutnya, tindakan ini telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penataan Reklame yang mengatur titik penempatan reklame. Dengan demikian maka setiap persimpangan harus bebas dari papan reklame. Tim gabungan akan terus melakukan penertiban reklame yang tak mengantongi izin serta sarana yang mengganggu ketertiban umum.

Sebelum melakukan pembongkaran reklame, pihaknya telah memberikan surat pemberitahuan pembongkaran kepada pemilik. Tujuannya, agar komunikasi dan koordinasi berjalan dengan baik. Jika sudah memberikan surat pemberitahuan dan tidak ditanggapi, barulah pihaknya melakukan pembongkaran secara paksa.

Baca juga:  Warga Pecatu Keluhkan Pemasangan Kabel yang Semrawut

Pembongkaran tersebut tidak mendapat perlawanan karena pemilik telah menyadari kesalahannya. Dari kejadian ini pihaknya berharap masyarakat mentaati Peraturan Daerah Kota Denpasar, seperti halnya tertib bersama dalam penataan wajah kota. ‘’Kalau ada papan reklame tanpa izin agar segera melaporkan ke Satpol PP Denpasar atau dinas terkait,” tandas Sudana. (Asmara Putra/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *