Suasana pengumuman jalur siswa miskin di Rumah Pintar, Jalan Kamboja, Denpasar. (BP/ara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah terjadi kasus penundaan proses pendaftaran jalur zonasi jarak terdekat, kini kasus serupa kembali terulang di Denpasar. Bahkan, waktu penundaannya selama sehari. Pendaftaran secara online untuk jalur zonasi kawasan yang dijadwalkan Kamis (27/6), dimundurkan menjadi Jumat (28/6) pada pukul 17.00-24.00 dan Sabtu (29/6) pukul 08.00-17.00 Wita. Selain itu, waktu pendaftaran dipangkas dari tiga menjadi dua hari.

Kadisdikpora Kota Denpasar I Wayan Gunawan saat ditemui di kantornya, Rabu (26/6), mengakui dilakukan penundaan untuk pendaftaran PPDB SMP negeri jalur zonasi kawasan. Hal ini terjadi akibat adanya verifikasi faktual yang dilakukan tim untuk jalur siswa miskin.

Baca juga:  Goa Maya

Dikatakannya, pengumuman Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Denpasar Tahun 2019, khususnya jalur zonasi wilayah terdekat dan siswa kurang mampu, telah diumumkan secara resmi pada Rabu (26/6) pukul 09.00. Seluruh siswa yang dinyatakan lulus mengikuti verifikasi faktual ke sekolah tujuan mulai 26 Juni pukul 11.00–15.00 hingga 27 Juli pukul 08.00–15.00.

Setelah tahap verifikasi faktual selesai dilaksanakan oleh Tim Verifikasi yang terdiri atas unsur Disdikpora, perbekel/lurah dan IT, tahapan akan dilanjutkan dengan pengumuman hasil verifikasi faktual yang menentukan kelulusan siswa khusus di jalur zonasi wilayah terdekat pada 28 Juni pukul 10.00. “Pelaksanaan verifikasi faktual ini kami laksanakan guna menghindari adanya data invalid dan identitas calon siswa yang tidak sesuai, sehingga dapat meminimalisir permasalahan yang mungkin timbul ke depanya,” ujar Gunawan.

Baca juga:  PDI Perjuangan: Ini Pemilu ke-9

Lebih lanjut dijelaskannya, dengan adanya perubahan waktu, khususnya jam tentunya memberikan pengaruh pelaksanaan tahap selanjutnya. Pendaftaran Zona Kawasan yang perankingannya ditentukan oleh kecepatan dalam penerimaan sistem akhirnya dilaksanakan selama dua hari yakni 28 Juni pukul 17.00-24.00 dan 29 Juni pukul 08.00–17.00.

“Yang mengalami sedikit pergeseran jam adalah Pendaftaran Zona Kawasan. Dipilihnya pengunduran waktu lantaran melihat traffic penggunaan internet yang sedikit lengang pada jam-jam tersebut serta agar tidak mengganggu jam kerja orangtua calon siswa,” ungkapnya.

Baca juga:  Tujuh Warga Desa Padangan Digigit Anjing Liar

Gunawan menambahkan, selain perubahan beberapa jalur tersebut, rangkaian PPDB yang berjalan sesuai jadwal akan dilanjutkan kembali pada 27 Juni untuk jalur perpindahan orangtua/wali, jalur prestasi akademik, nonakademik dan jalur penghargaan PKB.

Seleksi jalur prestasi akademik dan nonakademik dilaksanakan Sabtu (29/6. Pengumuman kelulusan zona kawasan tetap dilaksanakan pada 5 Juli bersamaan dengan jalur perpindahan tugas orangtua wali, jalur prestasi akademik, nonakademik dan penghargaan PKB. (Asmara Putra/balipost)

BAGIKAN

1 KOMENTAR

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *