Warga mendatangi Bawaslu Buleleng menanyakan kejelasan penanganan dugaan money politic saat Pemilu. (BP/mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Sekitar sebelas orang warga yang mengaku dari Kelurahan Kampung Anyar, Kecamatan Buleleng Rabu (14/4) mendatangi gedung Sekretarat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Buleleng. Warga meminta penjelasan terkait penanganan dugaan kasus money politik yang terjadi sebelum hari pencoblosan Pemilu serentak, Rabu (17/4).

Bbeberapa warga ini datang dengan membawa sejumlah poster yang pada intinya meminta agar dugaan kasus money politic yang dilaporkan ke Sekretariat Bawaslu ditindaklanjuti. Selain itu, warga juga mempertanyakan alasan mengapa Bawaslu belum memanggil oknum calon legislatif (caleg) yang disebut-sebut menggunakan uang untuk merebut simpati masyarakat saat pencoblosan.

Warga kemudian diterima Ketua Bawaslu Putu Sugi Ardana. Saat menemui warga, Sugi didampingi sejumlah aparat polisi yang saat itu ditugaskan untuk mengamankan gedung Sekretariat Bawaslu Buleleng.

Baca juga:  Berkepribadian dalam Kebudayaan Jadi Fokus Kampanye Caleg Artis PDIP

Koordinator warga, Komang Edi Arta Wijaya mengatakan, dugaan kasus money politic oleh oknum caleg telah membuat proses pemilu tidak bersih. Untuk itu, dirinya dan warga lain meminta agar dugaan kasus money politic ini ditangani tuntas sesuai regulasi yang berlaku. “Kami ke sini meminta agar kasus dugaan money politik ditangani tuntas dan siapapun yang terlibat kami minta dipanggil. Kami ingin pemilu yang telah berlalu ini “bersih” dari praktek money politic dan situasi Buleleng biar tetap aman dan kondusif,” katanya.

Baca juga:  Perolehan Kursi DPRD Karangasem Diumumkan, PDI-P Terbanyak

Menganggapi desakan itu, Putu Sugi Ardana mengatakan, sesuai kewenangan yang ada, Bawaslu menindaklanjuti setiap laporan masyarakat atau temuan dugaan pelanggaran pelaksanaan Pemilu serentak. Dalam melaksanakan kewenangannya itu, Sugi menyebut, ada aturan dan mekanisme yang harus dilalui.

Dosen Hukum Universitas Panji Sakti (Unipas) Singaraja ini mencontohkan, untuk laporan dugaan money politic yang terjadi di Kelurahan Kampung Anyar, Bawaslu bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) sudah melakukan klarifikasi sesuai kewenangan yang ada. Hasilnya, kasus tersebut dinyatakan tidak bisa ditindaklanjuti karena dari waktu kejadian dan peristiwanya dilaporkan ke Bawaslu lewat dari batas waktu yang diatur dalam regulasi.

Baca juga:  Di Buleleng, Ada 9 WNA Masuk DPTHP Pemilu 2019

Selain di Kampung Anyar, Sugi juga menjelaskan kepada warga terkait penanganan dugaan money politic yang terjadi di Dusun Munduk Uwuban, Desa Pedawa, Kecamatan Banjar. Setelah menerima pengaduan itu, sejauh ini pihaknya sudah melakukan klarifikasi kepada pelapor dan tiga orang saksi yang menerima uang untuk memilih oknum caleg itu. “Bawaslu tidak ada menutupi penanganan kasus berkaitan pemilu. Kami bekerja atas dasar undang-undang dan itu ada mekanisme. Kapan akan memeriksa oknum caleg yang disebut-sebut melakukan money politic, itu kami punya kewenangan,” jelasnya. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *