DENPASAR, BALIPOST.com – Bali kini memiliki rujukan hukum atau regulasi pengelolaan desa adat yang komprehensif. Dengan disepakatinya Ranperda Desa Adat oleh legislatif dan eksekutif, maka perda ini menjadi rujukan dalam mengatur tata kelola desa adat.

Perda ini juga akan mempertegas penjabaran era baru Bali di bawah Gubernur Wayan Koster dalam menjabarkan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali.” Perda Desa Adat didedikasikan untuk mengembalikan Bali menjadi Padma Bhuana.

Gubernur Koster dalam penjelasan singkatnya kepada Bali Post mengatakan, Perda Desa Adat ini akan menjadi regulasi yang komprehensif yang terukur dan efektif untuk mengembalikan Bali sebagai pusat peradaban dunia. Bali dengan kekuatan spiritual dan keindahan alamnya akan menjadi mercusuar peradaban dunia yang dilandasi dengan menguatnya keharmonisan hubungan manusia dengan Tuhannya, manusia dengan sesama serta manusia dengan alamnya. ‘”Komitmen inilah yang kami ingin jabarkan dalam era baru Bali kali ini. Saya berterima kasih atas kerja keras semua pihak dalam merumuskan Perda Desa Adat ini. Perda ini merupakan bentuk komitmen dan konsistensi sikap yang kuat untuk bersama-sama mengawal peradaban Bali,” jelasnya.

Baca juga:  Beberapa Tempat Masih Terlihat Genangan Air

Gubernur Wayan Koster yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Bali ini menegaskan, Perda Desa Adat yang komprehensif ini merupakan hasil interaksi positif atas pencermatan terhadap makin kuat dan beragamnya tantangan mengawal peradaban Bali ke depan. “Saya menjamin pada era baru Bali, perda ini akan mengembalikan kejayaan Bali menjadi pusat peradaban dunia dengan konsep Padma Bhuana. Penjabaran regulasi, aturan teknis segera saya rumuskan termasuk rencana akasinya,” tegasnya.

Baca juga:  Gubernur Bali: Gunung Agung Belum Pengaruhi Kunjungan Wisatawan ke Bali

Padma bhuana merupakan ruang atau bangunan suci untuk menstanakan Ida Sang Hyang Widhi sebagai simbolis dan gambaran dari makrokosmos atau bhuana agung. Bali sngatlah mungkin mengembalikan masa-masa kejayaan itu dengan menjaga peradabannya secara konsisten secara sekala dan niskala dengan spirit taksu Bali.

Dalam kaitan penjabaraan perda ini, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan segera membentuk organisasi perangkat daerah (OPD) khusus menangani desa adat. Untuk itu akan dilakukan revisi perda berkaitan dengan penambahan atau penyempurnaan OPD yang ada. “Ada juga OPD yang menurut saya tidak begitu relevan, sementara OPD untuk mengurus desa adat ini harus disiapkan secara tersendiri,” ujarnya.

Baca juga:  Jokowi Kunker ke Bali, Tambahan Kasus COVID-19 Turun ke Dua Digit

Secara khusus, Koster juga menggarisbawahi soal keberadaan pecalang yang turut diatur dalam Perda Desa Adat. Ke depan, pecalang akan diberdayakan sehingga betul-betul memiliki peranan.

Tidak saja dalam keamanan secara tradisional terkait kebutuhan untuk mendukung upacara agama, juga melaksanakan fungsi pengamanan wilayah bersinergi dengan aparat TNI/Polri. “Oleh karena itu ke depan akan dilaksanakan pendidikan dan pelatihan kepada para pecalang yang dilaksanakan oleh TNI dan Polri untuk memberikan pengetahuan mengenai bagaimana cara menjaga wilayah. Karenanya akan disiapkan anggaran untuk pembinaan dan juga memberikan semacam tunjangan untuk para pecalang,” paparnya. (Adv/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *