Kepala Lapas Kelas II B Karangasem, Rochkidam. (BP/nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Daya tambung narapidana (napi) di Lapas Kelas II B Karangasem kini sudah melebihi kaspasitas alias overload. Kendati overload, akan tetapi Lapas Kelas II B Karangasem tetap menerima kiriman napi dari Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Denpasar, Kerobokan, Kuta Utara.

Kepala Lapas Kelas II B Karangasem, Rochkidam, Minggu (24/2) mengatakan, memang ada kiriman napi sebanyak 25 orang dari Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Denpasar, Kerobokan, Kuta Utara, Selasa (19/2). Bahkan rencananya bakal kembali ada kiriman tambahan napi dari Lapas Kerobokan ke Lapas Kelas II B Karangasem.

Baca juga:  Wantimpres akan Berubah Nama Jadi DPA

Rochkidam menambahkan, saat ini kapasitas Lapas Kelas II B Karangsem sudah melebihi kapasitas alias overload. Pasalnya, daya tamping lapas sebanyak 149 orang. Dan sekarang ini jumlah napi di Lapas sudah mencapai 258 orang. Sedangkan jumlah kamar yang ada sebanyak 59 kamar yang ada di tiga blok.

Kata dai, untuk masing-masing kamar jumlah napinya bervariasi ada yang 5 orang sampai 15 orang. Itu disesuiakan dengan kapasitas ruangan. Jika kamarnya besar daya tampungnya sedikit lebih banyak. Begitu juga sebaiknya, kalau ruangannya kecil daya tampungnya sedikit.
“Kalau dilihat Lapas memang sudah kelebihan kapasitas. Tapi mau gimana lagi, mau tidak mau ya dicukupkan. Karena kita tidak mau menolak kiriman dari lapas yang lain. Bahkan rencananya dari Lapas Keroboan bakal kembali mengirimkan sebanyak 50 napi ke Lapas Kelas II B Karangasem. Napi dipindah kesini karena kapasitan di LP Kerobokan sudah overload. Dimana kapasitas LP Kerookan hanya sekitar 300 orang, sementara sekarang napi di LP Kerobokan sekitar 1.700 orang,” katanya.

Baca juga:  IHGMA Bali, PHRI Badung dan BVA Peduli Pengungsi Gunung Agung

Lebih lanjut dikatakanya, dengan kondisi saat ini pihaknya berharap nantinya bisa di bangun lagi gedung untuk mengatisifasi kelebihan kapasitas ini. Hanya saja, saat ini negara membutuhkan anggaran yang besar untuk masalah yang urgen yakni anggaran kebencanaan. “Alternatif lain untuk mencegah overload ini adalah, bila ada kasus yang kecil mereka jangan di tahan. Dan bisa dikenakan tindak pidana tipiring. Itu salah satu untuk mengatasi overload,”tegas Rochkidam. (Eka Prananda/balipost)

Baca juga:  Permudah Usulkan Bansos, Sanggar Seni Harus Berbadan Hukum
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *