Aparat kepolisian memperlihatkan tersangka dan barang bukti yang diamankan dalam kasus penipuan bidan. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Ingin jadi pegawai RS Bali Mandara, Luh Putri Ari Fianty (26) berprofesi sebagai bidan ini malah ditipu oleh Ida Bagus Gde Baruna Prasetya (31). Bahkan Baruna menjanjikan Ari hingga menjadi pegawai tetap dengan membayar seratusan juta rupiah, tepatnya Rp 175 juta.

Akibat perbuatannya itu, Baruna ditangkap dan ditahan di Polsek Denpasar Selatan (Densel), Minggu (3/2). “Pengungkapan kasus ini baru kami rilis karena masih mengembangan dan melangkapi barang bukti,” kata Kapolsek Densel Kompol I Nyoman Wirajaya, didampingi Kanitreskrim Iptu Hadimastika, Rabu (20/2).

Kronologisnya, menurut Kapolsek, korban ingin menjadi pegawai tetap di RS Bali Mandara Denpasar. Pasalnya dia mendapat informasi ada lowongan sebagai tenaga medis untuk bisa bekerja di RS Bali Mandara dan setelah 2 tahun bekerja akan diangkat menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara). Informasi itu hanya orang tertentu saja yang mengetahuinya.

Baca juga:  Pembangunan Pariwisata Diharapkan Bisa Tingkatkan Ekonomi Masyarakat Sekitar

Setelah mendengar informasi tersebut, korban beralamat di Jalan Kelingkung, Sanur, Densel ini, dikenalkan oleh temannya, Riki kepada Baruna. Kebetulan Riki satu kantor dengan pelaku di RSUD Wangaya, Denpasar.

Selanjutnya korban berkomunikasi dengan pelaku lewat telepon. Korban dijanjikan bisa bekerja di RS Bali Mandara dan minta uang DP sebesar Rp 20 juta. Penyerahan uang tersebut dilakukan pada 5 Januari lalu bertempat di Kedai Ceret beralamat di Jalan Tukad Yeh Aya Panjer, Densel.

Selanjutnya pada 19 Januari, korban diantar oleh pacarnya, I Gusti Agung Hendra Dinata bertemu lagi dengan pelaku di di Kedai Ceret. Saat itu pelaku mengatakan bahwa SK-nya sudah mau keluar dan tinggal tanda tangan.

Baca juga:  Waspada Penipuan Beasiswa Siswa dari Disdikpora Bali

Pelaku lalu menyuruh korban melunasi pembayaran Rp 155 juta. “Setelah menyerahkan uang dan menyerahkan surat-surat atau administrasi persyaratan dalam penerimaan calon pegawai dan juga telah mengikuti tes seleksi, pelaku mengatakan tanggal 27 April 2018 surat pengangkatan akan keluar,” ungkapnya.

Namun setelah tanggal tersebut, SK yang dijanjikan pelaku tidak keluar. Korban meminta pelaku untuk mengembalikan uang yang telah diserahkan. Namun pelaku berusaha meyakinkan korban dengan mempertemukannya dengan pria berinisial IBA yang mengaku sebagai pegawai BKD.

Pertemuan tersebut dilakukan di sebuah cafe di Renon. Waktu itu korban disuruh menyerahkan surat lamaran, foto kopi ijasah, KTP, transkip nilai dan pasfoto ukuran 4 X 6.

Baca juga:  Sejumlah Mantan Pekerja Pariwisata Ditipiring Gara-gara Jualan Arak, Hakim Persidangan Bayar Dendanya

beberapa hari kemudian, IBA kembali bertemu dengan korban untuk tanda tangan SK. Namun saat itu IBA belum menerima uang untuk memproses korban menjadi pegawai di RS Bali Mandara. “Korban disuruh menghubungi pelaku, tapi HP-nya tidak aktif. Akhirnya korban melapor ke Polsek Densel,” ungkapnya.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi mendapat informasi jika pelaku pada Minggu (3/2) lalu, berada di daerah Kuta dan sedang merayakan ulang tahun pacarnya. Dari informasi tersebut Iptu Hadimastika melakukan pengejaran bersama anggotanya. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke polsek. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *