Tersangka Febrianto, saat menunjukkan motor hasil curiannya. (BP/gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Klungkung, akhirnya berhasil menangkap pelaku mencurian kendaraan bermotor di Klungkung. Pelaku rupanya dua pelajar, yang kesehariannya menjadi joki balap liar di Klungkung dan Gianyar. Lantaran berusaha kabur saat hendak ditangkap, salah satu pelaku, Febrianto (19), terpaksa ditembak pada bagian kaki kirinya.

Wakapolres Klungkung, Kompol Ida Bagus Dedi Januartha, Selasa (12/2) mengatakan sejak mendapat laporan kasus pencurian dari korban Siti Nur Mawadah (31), Jumat (1/2) lalu, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Klungkung, dipimpin Kanit Ipda Rudihartono, melakukan penyelidikan terhadap sepeda motor korban Yamaha Jupiter DK 4409 SR itu. Hasil penyelidikan polisi, pelaku mengerucut kepada seorang joki balap liar asal Banjar Sukadana Lebah.

Dua hari pascalaporan tersebut, polisi langsung menemukan tempat tinggal pelaku dan melakukan penangkapan di rumah kosnya, di Jalan Subali, Nomor 4 Kelurahan Semarapura Kangin. Barang bukti juga diamankan disana.

Baca juga:  Tahanan Kabur Dituntut 2,5 Tahun

“Pelaku masih pelajar salah satu SMK di Klungkung, asalnya dari Lombok Timur, biasa jadi joki bayaran dari balap liar di Klungkung dan Gianyar,” kata Wakapolres, didampingi Kasat Reskrim AKP Mirza Gunawan dan Kasubag Humas AKP I Putu Gede Ardana.

Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, seperti kunci yang dipakai melakukan pencurian, tiga plat nomor polisi, karburator, spidometer, koil sepeda motor, dua set kunci dan spion. Pelaku saat ditemui di Mapolres Klungkung, mengakui semua perbuatannya. Dia nekat mencuri, karena sepulang dari nonton calonarang di Desa Getakan, Banjarangkan, dia mengaku motornya mendadak mati. “Saya takut dimarah bibi saya, karena belum pulang. Jadi motornya saya taruh di kos, saya lantas mencuri motornya itu,” cerita pelajar yang tidak naik kelas beberapa kali ini.

Baca juga:  Berhasil Ditekan, Jumlah Orang Terlibat Narkoba di Bali

Atas perbuatannya, pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana tujuh penjara dan denda paling banyak Rp 900 ribu rupiah. Atas ancaman hukuman ini, tersangka mengaku menyesali perbuatannya. Dia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Satu pelaku pencurian lainnya, PP (16), adalah  seorang pelajar SMA swasta di Klungkung. Pelaku terciduk setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor milik I Made Oka Ari Bawa (31) di Jalan Ki Hajar Dewantara, Desa Besang Kangin, Kelurahan Semarapura Kaja, 5 Pebruari lalu. Setelah melakukan penyelidikan dan menganalisa rekaman CCTV, pelaku terdeteksi dan langsung dilakukan penangkapan di rumahnya di Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan. “Pelaku mengaku melakukan aksi pencurian sebanyak dua kali menggunakan kunci palsu,” kata AKP Mirza Gunawan.

Baca juga:  “Bakti Panganyar” Pemkab Klungkung di Pura Mandhara Giri Semeru Agung

Pertama, pelaku mencuri Yamaha Mio DK 6432 MK. Pelaku membuka paksa kunci stang dan langsung membawa kabur ke bengkel. Anehnya, setelah memastikan bagian velk nya jelek, pelaku malah mengembalikannya lagi ke tempat semula. Kedua, pelaku melakukan modus yang sama pada sepeda motor lainnya, Yamaha Mio Hitam DK 4583 MI. Polisi menolak membongkar lebih jauh identitas pelaku, karena masih pelajar dan di bawah umur. Meski masih di bawah umur, pelaku juga ditetapkan sebagau tersangka dan dijerat dengan pasal yang sama.

Wakapolres menegaskan, terlibatnya dua pelajar ini dalam kasus pencurian motor, patut menjadi perhatian serius semua pihak, terutama di kalangan orangtua siswa. Bahwa ada yang salah dalam lingkungannya, dalam berproses, tumbuh dan berkembang anak-anak pelajar saat ini. (bagiarta/balipost)

 

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *