DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus pencurian melibatkan wanita cantiknasal Buleleng, Putu Dea Augynia Shanti (23) masih dikembangkan penyidik Satreskrim Polresta Denpasar. Ternyata sebagian besar uang dari hasil penjualan perhiasan emas milik temannya dipakai beli sabu-sabu (SS).

“Saat diperiksa dipakai apa saya uang tersebut, pelaku mengaku untuk beli narkoba. Dia sudah setahun menggunakan narkoba,” kata Wakasatreskrim Polresta Denpasar AKP Nyoman Darsana, didampingi Kanit I Iptu Made Yudistira, Jumat (18/1).

Baca juga:  Dari Oknum PNS di RSUD Bangli Curi HP hingga Tren Naik Kasus COVID-19 Bali

Dea mengaku sering pakai barang terlarang ini bersama pacarnya berinisial Y. “Menang pelaku pernah kerja jadi waitress. Mungkin waktu itu pelaku kenal narkoba,” ujar mantan Kanitreskrim Polsek Denpasar Timur ini.

Selain itu, pelaku dan korban, Kadek Widiari teman sekolah. Oleh karena itu dia sering diminta tolong bersih-bersih di kamar kos korban.

Sebelumnya, wanita cantik asal Buleleng, Putu Dea Augynia Shanti (23) ditelepon oleh Kadek Widiari (21) beralamat di Jalan Tunjung Sari, Padangsambian Kaja, Denpasar Barat. Dea dipanggil untuk membersihkan kamar Widiari. Namun Dea malah mencuri perhiasan emas yaitu cicin dan gelang milik Widiari. Akibatnya Dea ditangkap di kampungnya, Rabu (16/1).
Perhiasan curian itu lalu dijual di toko emas di Jalan Sulawesi, Denpasar. Berhubung ada nota pembeliannya, perhiasan itu laku Rp 6 juta. Uang hasil menjual perhiasan itu dipakai membeli pakaian, make-up. Sisanya Rp 4.650.000 digunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari.(kerta negara/balipost)

Baca juga:  Karena Ini, 4 Kabupaten/Kota Ini Diminta Berani Tegas Cegah Penyebaran COVID-19
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *