hibah
Ilustrasi. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Dewan Pengupahan Kabupaten Badung menyepakati Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2019 mencapai Rp 2.700.297. Angka ini mengalami peningkatan sebesar 8,3 persen dibadingkan tahun 2018.

“Kenaikan UMK ini sudah mendapat persetujuan Dewan Pengupuhan, terdiri unsur serikat pekerja, pengusaha, serta pemerintah,” ungkap Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung Ida Bagus Oka Dirga, Selasa (30/10).

Menurutnya, penetapan UMK 2019 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Kesepakatan ini nantinya akan dilaporkan ke Bupati Badung untuk kemudian diteruskan ke Pemerintah Provinsi Bali untuk penetapan.

Baca juga:  Warga Minta Jembatan Anggrek Sibang Kaja Diperbaiki

“Sudah ada ketentuan terkait UMK. Kami di Badung sudah berdasarkan PP 78 itu, sehingga disepakai Dewan Pengupahan, UMK Badung tahun 2019 naik. Kiata akan segera ajukan, karena penetapan UMK ini adalah kewenangan Provinsi Bali, tapi kami akan laporkan dulu ke pimpinan,” terangnya.

Dikatakan, pihaknya akan mengagendakan sosialisasi kepada para pengusaha di Badung setelah ada penetepan resmi dari provinsi. Pejabat asal Desa Taman, Kecamatan Abisnemal ini juga berharapkan per 1 Januari 2019, UMK baru dapat diterapkan.

Baca juga:  Pemangku Khayangan Tiga di Badung Dianggarkan Honor Rp 1 Juta

“Mudah-mudahan awal tahun sudah bisa dilaksanakan. Meski ada pengusaha yang belum siap menerapkan UMK baru, bisa mengajukan penundaan sesuai prosedur perundang-undangan,” tegasnya.

Menanggapi kebijakan tersebut, Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) Bali Cabang Badung, I Wayan Suyasa, menegaskan selaku perwakilan serikat pekerja berharap UMK ini sebagai jaring pengaman, khususnya bagi pegawai yang baru bekerja atau pemula antara 0-1 tahun.

“Namun, kalau sudah lebih dari masa kerja 1 tahun, bukan UMK lagi patokannya, namun bagaimana kondisi masing-masing perusahaan, karena pekerja adalah bagian dari perusahaan,” tegasnya.

Baca juga:  Sekda Adi Arnawa Dorong FKUB Berperan Tangani COViD-19

Kendati demikian, Ketua Komisi I DPRD Badung itu menyambut positif disepakatinya UMK tahun 2019. Pihaknya, juga menyampaikan apresiasi kepada Dewan Pengupahan yang telah menyepakati UMK. “Bagi kita ini (UMK tahun 2019) cukup tinggi,” ucapnya.

Seperti diketahui, berikut UMK kabupaten lima tahun terakhir. Tahun 2017 sebesar Rp 2.299.311, tahun 2016 sebesar Rp 2.124.075, tahun 2015 sebesar Rp 1.905.000, tahun 2014 sebesar Rp 1.728.000, dan tahun 2013 sebesar Rp 1.401.000. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *