Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM, Ronny Franky Sompie berbincang dengan warga negara Jepang, Akira Narigasawa (47) yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Semarapura, Kamis (4/10) atas kasus pelanggaran keimigrasian. (BP/sos)

 

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Pariwisata Bali sudah berkembang pesat. Hal tersebut menjadi daya tarik Warga Negara Asing (WNA) untuk berlibur. Namun di balik itu, ditengarai justru banyak melanggar hukum keimigrasian.

Atas hal tersebut, langkah penertiban terus digencarkan. Ini pun tak cukup mengandalkan pihak imigrasi, namun juga instansi terkait lainnya, seperti pemerintah daerah, kepolisian, TNI maupun pemerintah desa.

“Berdasarkan laporan intelijen, diperkirakan masih banyak terjadi (pelanggaran-red). Yang terungkap tahun ini baru tiga orang,” ungkap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Maryoto Sumadi usai menyaksikan sidang pelanggaran imigrasi yang dilakukan warga negara Jepang, Akira Narigasawa (47) di Pengadilan Negeri Semarapura, Kamis (4/10).

Dugaan pelanggaran itu, sambungnya tersebar merata di sejumlah wilayah di Bali. Lokusnya lebih pada derah-daerah yang memiliki potensi pariwisata. Langkah penertiban sudah dilakukan bersama instasi terkait. Namun masih perlu dioptimalkan. ”Pengawasan orang asing kami tingkatkan. Tidak hanya imigrasi yang turun, karena personil yang terbatas. Kami juga mensinergikan dengan instansi terkait,” sebutnya.

Baca juga:  Ini, Penyumbang Kasus Kematian COVID-19 Harian dan Baru Terbanyak

Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM, Ronny Franky Sompie yang juga turut menyaksikan persidangan itu menegaskan negara hanya menerima warga negara asing yang bermanfaat, bisa memberikan devisa. Bukan yang justru merugikan dan melanggar hukum. “Kalau mereka bekerja, harus ada mekanisme yang harus diikuti,” tegasnya.

Dalam penertiban, kembali dikatakan perlu ada sinergi antara imigrasi dengan instansi terkait. “Tentu hal berkaitan dengan keimigrasian, akan ditangani petugas imigrasi. Kami berharap diberikan informasi dan kita tindaklanjuti bersama-sama. Perlu ada keterlibatan kepolisian, TNI maupun pemkab, seperti Kesbangpol, Satpol PP, termasuk juga bendesa dalam mengawasi,” kata mantan Kapolda Bali ini.

Baca juga:  Kendaraan ke Luar Bali Mulai Ramai

Kehadirannya dalam sidang itu, sambungnya untuk melihat profesionalisme bawahannya dalam penegakan hukum. Sejumlah hal yang terungkap dijadikan bahan evaluasi dalam pengawasan selanjutnya. “Kehadiran di Bali sebenarnya berkaitan dengan kegiatan supervisi terhadap persiapan menerima delegasi annual meeting IMF di Nusa Dua. Dalam kegiatan tersebut, saya dapat laporan bahwa Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar akan ikut sidang atas pengajuan berkas perkara warga Jepang yang tinggal di Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perjalanan. Saya ingin melihat langsung bagaimana jalannya persidangan di pengadian, sekaligus juga memberikan semangat untuk PPNS dan nantinya hasil pemantauan ini untuk dijadikan bahan evaluasi. Bagaimana kita meningkatkan profesionalisme dalam melaksanaakan proses-proses penindakan,” imbuhnya.

Sementara itu, khusus untuk terdakwa, Akira Narigasawa dinyatakan bersalah oleh Hakim Tunggal, Andrik Dewantara karena telah melanggar pasal 71 huruf b Jo pasal 116 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pria berprawakan jangkung ini di vonis denda Rp 15 juta.

Baca juga:  Dari Ribuan Tanaman Obat, Baru Segini Dapat Izin BPOM

Dalam persidangan itu, dinyatakan saat ditangkap petugas imigrasi pada 21 September 2018 di rumah warga Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, ia tidak bisa menunjukkan izin tinggal. Terungkap juga, ia tidak mengantongi paspor sejak 2013. Pelanggaran itu pun diakui dan tidak ada perlawanan terhadap vonis yang dijatuhkan.

Melalui penterjemah, ia mengaku sangat ingin kembali ke negaranya. Namun itu belum bisa dilakukan lantaran tidak memiliki bekal. Guna bertahan hidup, keseharian bekerja di Nusa Penida sebagai tukang pijat. Upah yang diterima tak hanya berupa uang, namun juga makanan. Disampaikan pula, paspor yang dipegangnya dititipkan kepada seseorang yang disebut-sebut menggelut usaha agen perjalanan. Hanya saja nama dan alamatnya tidak diketahui. (sosiawan/balipost)

 

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *