JAKARTA, BALIPOST.com – Para kepala daerah pendukung Jokowi-Ma’ruf diharapkan bergabung dalam struktur Tim Kampanye Daerah (TKD) di wilayahnya masing-masing. Meski masuk dalam struktur, namun para kepala daerah tidak akan menjabat sebagai Ketua TKD.

Mereka juga diwajibkan cuti ketika mengikuti jadwal kampanye Jokowi-Ma’ruf. “Nanti apakah sebagai pengarah, sebagai penasihat, saya kira itu yang masih akan difinalkan. Kami pun nanti akan minta ketegasan dari KPU dan juga Bawaslu. Di luar mereka harus cuti saat kampanye,” kata Wakil Ketua TKN Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Arsul Sani di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta, Jumat (14/9).

Baca juga:  Maju Pilpres, Prabowo Pilih Sandiaga

Tim kampanye di tingkat pusat masih merampungkan proses pembentukan TKD di berbagai wilayah di Indonesia. Hingga saat ini, baru 24 dari 34 provinis yang menyampaikan laporan telah menyelesaikan proses pembentukan TKD tersebut. “Segera setelah itu bagi provinsi yang sudah tersusun tim kampanye daerahnya kemudian kami berikan SK,” imbuh Sekjen DPP Partai Persatuan Pembangunan ini.

Wakil Sekretaris TKN Verry Surya Hendrawan mengungkapkan posisi kepala daerah pendukung Jokowi-Ma’ruf dalam struktur TKD akan resmi ditetapkan sekitar 20 September 2018. “Posisi para kepala daerah akan sangat jelas dan resmi dapat disampaikan, setelah stuktur TKD resmi ditetapkan dan disahkan TKN, selambatnya pada 20 September 2018,” kata Sekjen DPP Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) ini.

Baca juga:  Peraih Emas AG, Wewey Wita Syuting Iklan di Bali

Mengenai keterlibatan kepala daerah daam tim kampanye ini, Verry memastikan tidak akan menyalahi peraturan yang ditetapkan oleh KPU maupun Bawaslu. Sebab, posisi para kepala daerah akan disesuaikan dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. “Posisi kepala daerah yang mendukung paslon Pak Jokowi dan Kiai Ma’ruf Amin, TKN akan selalu mengikuti perundangan dan aturan yang berlaku,” tegasnya. (Hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *