Kasatresnarkoba Polres Badung AKP Djoko Hariadi (kanan) merilis penangkapan pengedar dan pengguna narkotika.(BP/ist)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pengepul barang bekas (rongsokan), Abdul Hamid (45) ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Badung, Senin (3/9) lalu, di salah satu hotel di Jalan Pidada, Denpasar. Pasalnya Abdul merupakan penyelundup sabu-sabu (SS) ke Bali, meskipun masih kelas teri.

“Tiap bulan pelaku pasti bawa empat sampai lima gram sabu-sabu ke Bali. Selanjutnya barang tersebut dijual kepada teman-temannya,” kata Kasatresnarkoba Polres Badung AKP Djoko Hariadi, seizin Kapolres AKBP Yudith Satriya Hananta, Kamis (13/9).

Baca juga:  Pentolan Ormas Jual Narkoba, Setiap Bulan Raup Omzet Rp 10 Juta

Pelaku asal Jati Purwo, Jawa Timur ini, lanjut AKP Djoko, rutin tiap bulan ke Bali membeli barang bekas. Setelah itu dia balik ke Jawa. “Paket sabu-sabu disembunyikan di charger HP yang dimodifikasi. Tujuannya untuk mengelabui petugas,” ungkapnya.

Terungkapnya kasus ini setelah polisi menangkap pelanggan Abdul, tersangka Amir (27) yang bekerja sebagai pemulung. (kerta negara/balipost

 

 

BAGIKAN