Sepeda motor Honda Beat yang tabrakan dengan minibus diamankan Satlantas Polres Klungkung, Kamis (9/8). (BP/sos)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Keinginan remaja asal Desa Dawan Klod, Kecamatan Dawan, Klungkung, Ni Putu Vera Desianti (19) mengurus kelengkapan administrasi kuliah harus pupus. Ia tewas tertabrak minibus yang dikendarai mantan gurunya ketika duduk di bangku SMP, Ni Nyoman Sulasmi (56), di pertigaan Jalan Sawo Kabeh Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kamis (9/8).

Berdasarkan informasi yang dihimpun di TKP, kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 08.55 Wita. Kronologisnya, kendaraan Honda Beat Nopol DK 6830 MQ yang dikendarai Ni Made Aris Swati (18) membonceng Vera Desianti datang dari utara menuju selatan akan berbelok ke barat menuju Puskesmas Dawan II hendak mencari surat keterangan sehat untuk keperluan pendaftaran kuliah di Denpasar.

Baca juga:  PLN Dukung Penurunan Emisi di Bali

Pada waktu bersamaan, datang Sulasmi mengendarai mobil Suzuki Ertiga Nopol DK 1083 LS dari timur menuju utara. Ketika itu, tabrakan tak terelakkan. Kedua remaja yang telah berteman lama itu langsung terdorong. Vera Desianti juga terpental dan terbentur pada trotoar jalan menuju Desa Dawan Klod. Tragedi itu menyebabkannya mengalami cidera kepala. Melihat kondisinya yang sangat memperihatinkan, sejumlah warga sekitar TKP langsung menolong dan dilarikan ke RSUD Klungkung.

Baca juga:  Disparda Badung Paparkan Kesiapan Sambut IMF Annual Meeting pada BBTF 2018

Sayang, dalam perjalanan Vera menghembuskan napas terakhir. Hal tersebut membuat keluarganya tak kuasa menahan tangis. Rasa kehilangan sangat terpancar dari wajahnya. Beberapa juga ada yang histeris. Sementara itu, Aris Swati mengalami bengkak pada betis kaki kiri dan memar pada punggung. Kesedihan juga terpancar dari Sulasmi ketika dimintai keterangan Satuan Lalu Lintas Polres Klungkung.

Sesaat setelah kejadian, polisi langsung melakukan oleh TKP. Menurut Kasat Lantas Polres Klungkung, AKP. Taufan Rizaldi, itu diduga akibat kelalaian pengendara Honda Beat. “Dia kurang hati-hati. Saat berlalu lintas tidak memberikan hak utama bergerak kepada pengguna jalan di jalan utama,” jelasnya.

Baca juga:  Pasangan Kekasih Dibui Lima Tahun

Sementara itu, Kanit Laka, Ipda I Gusti Made Mahendra mengatakan belum ada penetapan tersangka. Hal tesebut masih perlu keterangan saksi. “Untuk kendaraanya sudah diamankan,” katanya. (sosiawan/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *