Cok Rat mendaftar sebagai calon DPD di hari terakhir pendaftaran, Rabu (11/7). (BP/rin)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dari 23 bakal calon yang berhak mendaftar sebagai calon anggota DPD RI, I Gde Putu Satwika Yadnya menyatakan mundur dari pencalonan. Dengan demikian, hanya ada 22 tokoh yang mendaftar sebagai calon anggota DPD RI Dapil Bali sejak pendaftaran dibuka Senin (9/7) hingga Rabu (11/7) pukul 24.00 WITA.

Mayoritas bakal calon mendaftarkan diri pada hari terakhir. Salah satunya adalah incumbent A.A. Ngurah Oka Ratmadi alias Cok Rat. Uniknya, Cok Rat datang berjalan kaki ke KPU Bali bersama para pendukungnya diiringi geguntangan.

Baca juga:  Karya Ngusaba Kedasa di Pura Ulun Danu Batur Digelar Dua Minggu

Bakal calon lainnya yang mendaftar kemarin adalah Ni Made Suastini, I Nyoman Sukrayasa, Dewa Ayu Putu Sri Wigunawati, Ngurah Sugiarta, I Nengah Manumudhita, Gusti Ngurah Harta, I Gusti Made Ngurah, H. Bambang Santoso, I Wayan Adnyana, Gede Lanang Darma Wiweka, Ida Bagus Ketut Purbanegara, dan Bagus Made Wirajaya.

Sebelumnya, di hari pertama Senin (9/7), total ada 5 pendaftar yakni A.A. Gde Agung, Arya Wedakarna, Gede Ngurah Ambara Putra, I Nengah Wiratha, dan Ketut Putra Ismaya Jaya. Sedangkan di hari kedua, Selasa (10/7), ada Ketut Suwardiana, Ni Made Ayu Sriwathi, Dewa Made Suamba Negara, dan Made Mangku Pastika.

Baca juga:  Dari Belasan Warga Desa Ini Dijemput Tim Medis hingga Sudah Tiga Minggu!! Bali Terus Laporkan Tambahan Korban Jiwa COVID-19

Komisioner KPU Bali, Ni Wayan Widiastini mengatakan, bakal calon yang mendaftar sudah memenuhi dokumen syarat pendaftaran bakal calon. Dokumen ini memang harus ada dan memenuhi syarat.

Sementara dokumen lainnya, yakni dokumen syarat bakal calon hanya dicheklist untuk selanjutnya diverifikasi. Pendaftar rata-rata masih belum melengkapi LHKPN dan pas foto. “Kalau yang kurang seperti LHKPN nanti akan ditambahkan pada saat masa verifikasi. Kemudian, ada juga beberapa misalnya pas foto. Nanti ditambahkan,” jelasnya.

Baca juga:  Hari Ini, Seluruh Korban Jiwa COVID-19 di Bali Warga Zona Merah!

Widiastini menambahkan, verifikasi administrasi syarat calon dilakukan mulai 12-18 Juli. Dilanjutkan tahapan pemberitahuan hasil verifikasi pada 19-20 Juli. Bagi bakal calon yang sebelumnya dinyatakan masih belum memenuhi syarat dukungan sesuai hasil verifikasi faktual, bisa melakukan perbaikan mulai 21-24 Juli. Masa perbaikan syarat dukungan ini juga bersamaan dengan masa perbaikan syarat calon. (Rindra Devita/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *