Maskot Pilkada Klungkung. (BP/dok)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Klungkung telah melakukan pemetaan tempat pemungutan suara (TPS) yang masuk dalam kategori rawan saat pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klungkung 27 Juni mendatang. Hasilnya, sebanyak 176 TPS masuk dalam kategori rawan.

Berdasarkan data Panwaslu Klungkung, 176 TPS yang masuk dalam kategori rawan tersebar di tiga kecamatan, diantaranya Kecamatan Banjarangkan, Dawan dan Nusa Penida. Dari tiga kecamatan itu TPS rawan paling banyak ada di kecamatan Nusa Penida sebanyak 107 TPS. Sementara di Kecmatan Klungkung tercatat nihil TPS Rawan.

Dari total 176 TPS yang masuk kategori rawan, 9 TPS diantaranya masuk kategori rawan indicator 1 (terdapat pemilih yang memenuhi syarat tapi tidak terdaftar dalam DPT), 8 TPS masuk kategori rawan indicator 2 (terdapat pemilih yang tidak memenuhi syarat tapi terdaftar dalam DPT) dan 2 TPS masuk kategori rawan indicator 4 (terdaftar jumlah pemilih DPTb diatas 20 pemilih didalam satu TPS). 110 TPS diantaranya masuk kategori rawan indicator 5 (terdapat pemilih di wilayah khusus; sekitar rumah sakit, daerah eksodus, pegunungan, pesisir, bencana dan hutan), 35 TPS masuk kategori rawan indicator 10 (C6 tidak didistribusikan kepada pemilih di TPS), dan 12 TPS masuk kategori rawan indicator 11 (TPS berada di dekat posko/rumah tim sukses pasangan calon).

Baca juga:  Korban Jiwa COVID-19 Masih Bertambah, Jumlah Harian Pasien Sembuh Lebih Rendah dari Kasus Baru

Ketua Panwaslu Kabupaten Klunkung Komang Artawan Minggu (24/6), menjelaskan untuk memetakan TPS rawan, pihaknya mengacu pada alat kerja yang disusun Bawaslu. Hasil pemetaan TPS rawan versi Panwaslu diakuinya tidak sepenuhnya sama dengan hasil pemetaan TPS rawan versi kepolisian. “Kalau rawan menurut kepolisian beda. Menurut kepolisian sepertinya dicari perkiraan rawan TPS-nya dari tempat daerah paslon. Contoh Desa Akah daerah tempat tinggal cawabup, Jalan Yos Sudarso area kediaman calon Bupati, Desa Siku, Kamasan area kediaman Cabup, dan Desa Pikat area kediaman cawabup,” jelasnya.

Baca juga:  Pascadeklarasi Tertib Lalin, Pelanggaran di Ubud Masih Marak

Dikatakan Artawan, terhadap TPS yang masuk kategori rawan saat hari Pencoblosan ini, pihaknya akan memberikan perhatian lebih dengan memperketat pengawasan. Tenaga yang dilibatkan untuk memonitor TPS rawan akan dipertebal. Pengawasan di TPS rawan tidak hanya dilakukan oleh pengawas TPS di yang bersangkutan, namun juga ditambah tenaga panitia pengawas lapangan (PPL), panwas kecamatan bahkan Panwaslu Kabupaten. “Rawan, tidak rawan, pengawas TPS harus ada satu orang di setiap TPS. Tapi kalau termasuk kategori rawan, TPS tersebut pengawasannya lebih diperketat. Dalam artian dimonitor terus situasi dan kondisinya di TPS yang dimaksud,” jelasnya.

Baca juga:  Pengungkapan Kasus Narkoba Terbesar di Bali, Sindikat Narkoba Kalsel Terima 25 Kilo SS

Untuk mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan saat hari pencoblosan di TPS rawan, pihaknya juga mengharapkan partisipasi masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan. Dengan demikiran diharapkan pelaksanaan Pilkada 27 Juni mendatang, dapat berjalan dengan aman dan lancar sesuai harapan. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *