Polisi menangkap tiga tersangka penyalahguna narkotika jenis sabu. Dua diantaranya pemakai dan seorang pengedar. (BP/ist)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditangkap anggota Opsnal Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Buleleng. Dua tersangka merupakan pemakai dan seorang lagi berstatus sebagai pengedar. Dari operasi penangkapan ini, Polisi menyita barang bukti dengan berat keseluruhan 11,15 gram sabu.

Kasat Narkoba AKP Ketut Suparta,SH. seizin Kapolres Buleleng AKBP. Suratno, S.IK di Mapolres Buleleng Rabu (6/6) mengatakan, penangkapan ketiga tersangka penyalahguna narkoba ini setelah pihaknya melakukan penyelidikan atas informasi di masyarakat.

Hasilnya, tersangka Made SI (43) warga Kelurahan Banjar Jawa Singaraja ditangkap Jumat (25/5) lalu sekitar pukul 18.00 wita di Kelurahan Kampung Baru. Saat ditangkap, dia kedapatan membawa 0,18 gram brutto (0,13 gram netto) sabu. Barang haram itu disimpan dalam pipet plastik. Kepada polisi, pelaku mengaku mendapatkan sabu siap pakai dari seseorang pengedar.

Baca juga:  Anak Yang Dikandung Komang Pinti Meninggal Dalam Pengungsian

Keterangan ini kemudian ditindaklanjuti dan Polisi berhasil menangkap Ketut AT (34) asal Kelurahan Banjar Bali Singaraja. Dia ditangkap di rumahnya dengan barang bukti sejumlah paket sabu dengan rincian berat masing-masing 4,94 gram brutto (4,78 gram netto). Paket sabu seberat 5,11 gram brutto (4,95 gram netto), dan paket sabu dengan berat 0,73 gram brutto (0,57 gram netto).

Selain itu, juga ditemukan beberapa alat hisap sabu (bong-red), dan barang bukti lain. “Keterangan tersangka Suirna menyebut kalau dapat barang (sabu-red) dari tersangka Aditya dan ini dikembangkan oleh anggota kami dan berhasil menangkap pengedarnya,” katanya.

Baca juga:  Oknum ASN Terjerat Narkoba Diberhentikan Sementara

Menurut Kapolres, walaupun sudah menangkap dua tersangka, anggotanya terus melakukan pengejaran terhadap tersangka lain yang diduga mendapat sabu dari tersangka Aditya alias Ading. Hasilnya, tersangka, Ketut SE (42) warga Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng ditangkap Sabtu (26/5) lalu sekitar pukul 22.00 wita di Kelurahan Banyuasri.

Saat diperiksa, tersangka kedapatan membawa satu paket sabu dengan berat 0,19 gram brutto (0,03 gram netto). Selain itu, dia juga kedapatan membawa bong, tabung kaca, korek api dan perlengkapan lain. “Ketrangan tersangkanya dapat barang dari Denpasar dan setiap anggota kita menangkap ya sealu kiriman narkotika dari Denpasar dengan sistem tempel,” tegasnya.

Baca juga:  Libur Galungan, Polisi Amankan Puluhan Obyek Wisata di Gianyar

Hingga sekarang, ketiga tersangka ini menajalni penahanan di sel Mapolres Buleleng. Untuk tersangka pemakai polisi menjerat dengan Pasal 112 ayat (1) dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. Sedangkan, tersangka pengedar diancam Pasal114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pencaja paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (mudiarta/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *