Ribuan sosis ilegal sempat diamankan di Gilimanuk. (BP/kmb)

NEGARA, BALIPOST.com – Jajaran Karantina Wilayah Kerja Gilimanuk, Selasa (22/5) siang di depan kantor Karantina Gilimanuk mengamankan komoditi tanpa disertai Surat Keterangan Kesehatan Sanitasi dari Karantina Ketapang (legal).

Komoditi yang diamankan tersebut berupa sosis sebanyak 6.012 Kg yang dimuat dari Sidoarjo-Jatim tujuan Denpasar, menggunakan mobil box berpendingin dengan nopol B 9578 FCF, yang dikendarai sopir Krish Djara Bale (48) asal Sidoarjo.

Kepala Karantina Wilayah Kerja Gilimanuk IB Eka Ludra mengatakan dari hasil pemeriksaan Karantina bahwa komoditi tersebut sudah memiliki Surat Keterangan Kesehatan Asal (SKKH) maka diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen karantina ke karantina pelabuhan asal.

Baca juga:  Rencana Hapus Karantina PPLN, Ancaman Serius bagi Kesehatan Masyarakat

Pertimbangan dari Kepala Balai Karantina Wilker Gilimanuk memberikan kesempatan karena pengiriman komoditi tersebut karena komoditi itu merupakan pendistribusian bahan pangan sehubungan dengan perayaan hari besar keagamaan nasional baik bulan puasa, hari Raya Galungan dan Kuningan serta Idul Fitri 2018.

“Kami tetap meningkatkan pelayanan dan memperlancar tindakan karantina namun tetap mengacu sesuai SOP guna menjamin kesehatan dan keamanan pangan yang dilalui melalui Pelabuhan Gilimanuk karena akan dikonsumsi masyarakat,” jelas Eka Ludra.
(kmb/balipost)

Baca juga:  Pasien Sembuh dan Positif COVID-19 di Denpasar Bertambah Satu Orang
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *